Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ada Penundaan! Airlangga Pastikan Ekspor Lewat DSI Tetap Berlaku Mulai 1 Juni 2026

        Tak Ada Penundaan! Airlangga Pastikan Ekspor Lewat DSI Tetap Berlaku Mulai 1 Juni 2026 Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menepis kabar yang menyebut implementasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunda.

        Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap mulai berlaku pada 1 Juni 2026, meski implementasinya dilakukan secara bertahap.

        “Nggak, ini akan berlakunya mulai 1 Juni,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

        Saat ditanya apakah implementasi kebijakan langsung dijalankan penuh mulai Juni, Airlangga menegaskan penerapan dilakukan bertahap dengan evaluasi berkala.

        “Langsung, ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni,” katanya.

        Baca Juga: Ekspor SDA Lewat Badan Khusus Dilakukan Bertahap, Berlaku Penuh Januari 2027

        Baca Juga: Airlangga Sebut Transisi Ekspor SDA Dilakukan Bertahap dan Akan Dievaluasi 3 Bulan

        Adapun untuk implementasi penuh, pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.

        Full-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujar Airlangga.

        Pernyataan tersebut merespons kabar yang menyebut implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu untuk batu bara dan komoditas strategis lain diundur hingga 1 Januari 2027.

        Sebelumnya, pemerintah menargetkan implementasi kebijakan tersebut mulai berjalan pada 1 Juni 2026.

        Managing Director Stakeholders Management & Communication Danantara, Rohan Hafas, sebelumnya juga menjelaskan skema operasional PT DSI tidak langsung dijalankan sebagai perusahaan perdagangan penuh, melainkan bertahap.

        Menurut Rohan, pada fase pertama periode 1 Juni–31 Desember 2026, PT DSI akan berfungsi sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli sejumlah komoditas ekspor tertentu.

        “Tahap satu periode 1 Juni-31 Desember 2026 menjadi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

        Setelah itu, PT DSI akan memasuki tahap kedua dengan fungsi sebagai perusahaan trader yang melakukan pembelian dan penjualan langsung ke pasar internasional.

        “Artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang jadi risiko jual belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas, ke luar negeri. Akan menerima penghasilannya dalam bentuk mata uang asing, tergantung negara mana yang jual beli itu dilaksanakan dengan melakukan sesuai best practice di perdagangan. Lalu dana itu akan kembali ke Indonesia secara penuh untuk hasil penjualannya,” kata Rohan.

        Dalam skema tersebut, PT DSI tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif atau verifikasi dokumen perdagangan, tetapi menjadi pihak yang memegang komoditas sekaligus menanggung risiko transaksi ekspor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: