Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gagal Bayar KPR Rp20 Juta per Bulan, Ini Kronologi Penyitaan Rumah Rp2,2 Miliar di Bekasi

Gagal Bayar KPR Rp20 Juta per Bulan, Ini Kronologi Penyitaan Rumah Rp2,2 Miliar di Bekasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah rumah bernilai Rp2,2 miliar di Perumahan Harapan Indah 2 CDP (RUM2) Cluster Taman Sari Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dikosongkan paksa oleh PT Hasana Damai Putra (HDP) pada Selasa (9/6/2026).

HDP yang merupakan bagian dari Damai Putra Group (DPG) menyebut bahwa pengambilalihan unit rumah dilakukan setelah adanya pembelian kembali oleh pihak pengembang. Hal itu dilakukan karena pemilik properti gagal memenuhi kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Meski masih terus menempati rumah, tetapi konsumen disebut sudah gagal membayar angsuran KPR sejak 2024. 

Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira, mengatakan bahwa konsumen tidak lagi membayar cicilan KPR sebesar Rp20 juta per bulan sejak September 2024 hingga Juli 2025.

DPG menjelaskan bahwa pembelian rumah dilakukan melalui fasilitas KPR bank. Dalam kerja sama antara bank dan pengembang, terdapat perjanjian Buyback Guarantee, yakni mekanisme penjaminan yang mewajibkan pengembang membeli kembali unit rumah apabila debitur dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada bank.

Setelah PP tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran KPR, unit rumah tersebut kemudian dibeli kembali oleh DPG dari pihak bank melalui mekanisme Buyback Guarantee. Dengan demikian, hak atas unit tersebut beralih kepada DPG sesuai ketentuan dalam perjanjian yang berlaku.

Usai pengambilalihan itu, DPG menyatakan telah berupaya meminta penghuni mengosongkan rumah secara sukarela. Sejak 2025, perusahaan mengirimkan berbagai surat peringatan, surat permintaan pengosongan, serta sejumlah korespondensi lainnya kepada konsumen yang bersangkutan.

Baca Juga: Anggaran MBG Bakal Makin Ditekan, Ini Kata Purbaya

Namun, hingga Juni 2026 penghuni disebut masih tetap menguasai dan menempati unit tersebut meskipun DPG menyatakan rumah telah menjadi hak perusahaan setelah proses pembelian kembali dari bank.

Atas kondisi tersebut, DPG menegaskan akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap konsumen yang lalai atau wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Langkah tersebut termasuk upaya penertiban dan pengosongan unit yang menurut perusahaan telah menjadi hak DPG.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat