Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disdik Jakarta: Sekolah Swasta Gratis Dilarang Memungut Apapun

        Disdik Jakarta: Sekolah Swasta Gratis Dilarang Memungut Apapun Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Program Sekolah Swasta Gratis (SSG) di Jakarta yang digadang-gadang menjadi solusi pendidikan tanpa biaya kini menjadi sorotan. Di tengah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas program sekolah gratis, ternyata masih muncul berbagai aduan pungutan dari sekolah kepada siswa dan orang tua.

        Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pun memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut. Evaluasi dilakukan karena program sekolah gratis masih memasuki tahun pertama penerapan sehingga banyak hal dinilai perlu dibenahi, termasuk pengawasan terhadap sekolah penerima program.

        Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Pemprov DKI tetap mempertahankan jumlah sekolah penerima program pada 2027 sambil menunggu hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan.

        "Penganggaran kami di 2027 masih di angka 103, karena mempertimbangkan kualitas dan memberikan ini kan harus sustainable. Plus kami juga ingin terus merapikan hal-hal yang di dalam pelaksanaannya banyak masukan katakanlah sekolah swasta," kata Nahdiana dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (26/5).

        Nahdiana mengungkapkan salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah masih adanya pungutan biaya di sekolah swasta penerima program sekolah gratis. Aduan tersebut mulai dari biaya kegiatan sekolah hingga pungutan saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

        Baca Juga: SPMB Jakarta 2026 Dibuka! Catat Jadwal Lengkap SD sampai SMA Sebelum Terlambat

        Padahal, menurutnya, aturan program sudah sangat jelas melarang sekolah penerima bantuan menarik biaya apa pun dari siswa.

        “Penerima sekolah swasta gratis dilarang memungut apapun, bahkan di dalam aturan itu sudah clear kita katakan. Contoh besok SPMB, enggak boleh tarik formulir karena biaya sekolah gratis itu termasuk biaya untuk SPMB,” ujarnya.

        Ia menegaskan seluruh kebutuhan dasar pendidikan siswa sebenarnya sudah masuk dalam pembiayaan program sekolah gratis, termasuk honor guru dan berbagai kegiatan siswa di sekolah.

        “Nanti kalau kegiatan-kegiatan anaknya udah enggak boleh ditarik lagi. Kan yang sering dalam swasta itu kan begitu pengaduan yang masuk ke kami. Kegiatan yang ditarik biayanya, awal dari masuk kegiatan ditarik eh biayanya, terus nanti ujian, enggak boleh ujian karena belum, yang lain-lain itu yang kita sudah sudah rigid kita atur termasuk untuk biaya honor guru sudah ada,” ungkap dia.

        Baca Juga: SPMB SMK Jakarta 2026: Jalur, Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

        Program sekolah swasta gratis sendiri mulai diuji coba pada 2025 di 40 sekolah swasta. Pada 2026 jumlah sekolah penerima program bertambah menjadi 103 sekolah dan angka tersebut direncanakan tetap dipertahankan pada 2027.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: