Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Sebut Kurban 1.098 Sapi Prabowo Pakai APBN Tidak Melanggar Hukum

        DPR Sebut Kurban 1.098 Sapi Prabowo Pakai APBN Tidak Melanggar Hukum Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons sorotan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sorotan muncul karena penyaluran kurban 1.098 sapi menggunakan APBN melalui skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat.

        Habiburokhman mengatakan hal yang dilakukan Prabowo tidak melanggar hukum ataupun syariah. Bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat dalam momentum Idul Adha.

        "Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," kata Habiburokhman, Kamis (28/5/2026). Secara hukum program bantuan untuk masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.

        Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

        Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Habiburokhman juga memastikan pemerintahan Prabowo Subianto memperhatikan pemeluk agama lainnya melalui berbagai kebijakan bantuan.

        Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan penyaluran sapi kurban merupakan bagian dari program bantuan pemasyarakatan Presiden. Penyaluran bantuan tersebut telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.

        "Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat," ujar Juri, Rabu (27/5/2026). Sapi kurban tersebut adalah bantuan pemerintah agar warga yang membutuhkan dapat ikut menikmati daging kurban.

        Baca Juga: Menag Nasaruddin Respons soal Prabowo Kurban Rp100 Miliar Pakai APBN

        Penggunaan alokasi anggaran Banpres untuk kurban dinilai hal yang lazim dan telah menjadi praktik pada tahun-tahun sebelumnya. Juri menegaskan bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Prabowo.

        Secara personal Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: