Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Musisi hingga Influencer Tak Lagi Bisa Pakai Pajak UMKM 0,5%

        Musisi hingga Influencer Tak Lagi Bisa Pakai Pajak UMKM 0,5% Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% dengan mengecualikan sejumlah profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, musisi, penyanyi, artis, kreator konten, influencer, selebgram, blogger, dan vlogger tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM tersebut.  

        Perubahan itu tertuang dalam Pasal 56 PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut menetapkan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak lagi termasuk dalam kelompok penghasilan usaha yang dapat dikenai PPh Final 0,5%.  

        Dalam beleid tersebut, pemerintah secara eksplisit memasukkan pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan, penari, pelukis, hingga pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring sebagai kategori pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas pajak final UMKM.  

        Selain profesi di industri kreatif, pengecualian juga berlaku bagi tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, agen iklan, agen asuransi, moderator, pelatih, penceramah, peneliti, penerjemah, hingga olahragawan.  

        Pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Namun fasilitas tersebut kini difokuskan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru.  

        Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menyatakan perubahan aturan dilakukan untuk memberikan kemudahan yang lebih tepat sasaran kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan skema PPh Final UMKM.  

        “Dalam praktiknya, terdapat juga Wajib Pajak yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dalam rangka penghindaran pajak. Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian pengecualian Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah ini,” demikian tertulis dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026.

        Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Berikan Insentif PPh Hingga 0% untuk DHE SDA

        Baca Juga: Aturan Baru Pajak UMKM Terbit, CV dan PT Tak Lagi Bisa Nikmati PPh Final 

        Regulasi tersebut juga memperluas pengawasan terhadap wajib pajak yang menggunakan perseroan perorangan. Pemerintah mengatur bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang dimiliki wajib dihitung secara agregat untuk menentukan kelayakan memperoleh fasilitas PPh Final 0,5%. Apabila total omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas tersebut tidak lagi dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.  

        PP Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: