Aturan Baru Pajak UMKM Terbit, CV dan PT Tak Lagi Bisa Nikmati PPh Final
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah resmi mengubah aturan pajak UMKM melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP 55/2022. Aturan baru ini membuat tidak semua pelaku usaha lagi bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan final UMKM seperti sebelumnya.
Dalam regulasi terbaru tersebut, fasilitas PPh final UMKM kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sementara badan usaha seperti CV, firma, PT, hingga BUMDes perlahan tidak lagi masuk kategori utama penerima fasilitas tersebut.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026. Pemerintah menetapkan fasilitas pajak final hanya berlaku bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan serta koperasi,” bunyi aturan tersebut.
Peredaran bruto yang dimaksud mencakup seluruh omzet usaha maupun jasa dalam satu tahun pajak. Ketentuan itu juga mencakup penghasilan yang dikenai PPh final maupun nonfinal, termasuk penghasilan dari luar negeri.
Meski ada pembatasan terhadap jenis badan usaha penerima fasilitas, pemerintah justru memberikan kelonggaran baru bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Melalui PP terbaru ini, kedua kategori tersebut kini bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu.
Kebijakan itu muncul setelah pemerintah menghapus Pasal 59 dalam PP 55/2022 yang sebelumnya membatasi masa pemanfaatan fasilitas pajak UMKM. Dengan perubahan ini, pelaku usaha kecil perorangan dinilai mendapat kepastian lebih panjang dalam menikmati tarif pajak ringan.
“Pasal 59 dihapus,” bunyi ketentuan dalam Pasal I Angka 6 PP 20/2026.
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, pemerintah tetap membatasi pemanfaatan fasilitas PPh final untuk koperasi. Dalam aturan baru, koperasi hanya dapat menikmati fasilitas tersebut maksimal selama empat tahun pajak sejak pertama kali terdaftar.
Sementara itu, nasib badan usaha berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes yang sebelumnya memakai fasilitas PPh final UMKM juga diatur dalam ketentuan peralihan. Pemerintah memastikan mereka masih bisa menggunakan fasilitas lama sampai masa berlakunya habis.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026. Pemerintah menyebut fasilitas pajak final tetap dapat digunakan selama wajib pajak masih memenuhi syarat sesuai aturan sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa pemanfaatan PPh final bagi sebagian wajib pajak yang masa fasilitasnya habis pada 2024 dan 2025. Kebijakan tersebut diberikan khusus untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 masih dapat menggunakan PPh final UMKM hingga tahun pajak 2026. Sedangkan yang berakhir pada 2025 masih bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sampai akhir 2026.
Baca Juga: SRC Perkuat UMKM, Omzet Ekosistem Tembus Rp251 Triliun pada 2026
Untuk koperasi, pemerintah memberikan perpanjangan fasilitas hingga tahun pajak 2029 bagi yang sebelumnya sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku. Langkah ini disebut sebagai bentuk penyesuaian bertahap terhadap aturan baru perpajakan UMKM.
PP 20/2026 sendiri resmi diundangkan pada 22 April 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal pengundangan. Dengan perubahan ini, pelaku usaha diminta segera mengecek kembali status badan usahanya agar tidak salah dalam memanfaatkan fasilitas pajak UMKM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: