Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mulai Besok, Pemerintah Berikan Insentif PPh Hingga 0% untuk DHE SDA

Mulai Besok, Pemerintah Berikan Insentif PPh Hingga 0% untuk DHE SDA Kredit Foto: Dok. Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan skema relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir tertentu meski mulai 1 Juni 2026 dana tersebut wajib ditempatkan dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Purbaya mengatakan relaksasi diberikan khususnya kepada eksportir sektor pertambangan migas dan nonmigas yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.

“Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan migas dan non-migas,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). 

Ia menjelaskan, eksportir yang telah terikat dalam perjanjian bilateral dengan negara mitra dagang diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA di luar bank Himbara. Namun, terdapat batasan yang harus dipatuhi.

Pemerintah menetapkan porsi penempatan DHE SDA pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30% dari total dana yang wajib ditempatkan di dalam negeri. Sementara itu, jangka waktu penempatan dana di bank non-Himbara dibatasi paling lama tiga bulan.

“Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di Bank Non-Himbara,” tuturnya. 

Selain memberikan relaksasi, pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan guna mendorong kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Purbaya menjelaskan, pemerintah menyediakan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler. Bahkan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.

Baca Juga: Seluruh Eksportir SDA Wajib Repatriasi DHE 100% Mulai Besok

Baca Juga: BI Beberkan Kriteria Bank Non-Himbara yang Bisa Kelola DHE SDA

Purbaya mencontohkan, imbal hasil atau yield dari instrumen obligasi pada umumnya dikenakan pajak sebesar 20%. Namun, dana yang ditempatkan berasal dari DHE SDA, tarif pajak atas instrumen tersebut dapat menjadi nol persen.

“Jadi biasanya kalau dibond, yieldnya dikenain pajak 20%, kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrument itu 0 kira-kira gitu,” pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra