HP Bakal Dilarang? Kebijakan Baru untuk Siswa SMA Ini Mulai Berlaku Tahun Depan
Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Kabar penting bagi para siswa SMA dan SMK. Pemerintah mulai bersiap menerapkan aturan yang akan mengubah kebiasaan pelajar di lingkungan sekolah, yakni larangan membawa telepon seluler atau handphone saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Namun, kebijakan tersebut tidak akan langsung diberlakukan tahun ini. Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) memastikan aturan tersebut baru akan mulai diterapkan pada 2027 setelah seluruh mekanisme dan regulasi pendukung disiapkan secara matang.
Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
"Tahun ini belum memungkinkan untuk diterapkan. Implementasinya mulai 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasinya," kata Andi Agung di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Selasa (2/6).
Baca Juga: Aturan TKA SMA 2026 Dirombak Total, Siswa Tak Lagi ‘Dihujani’ 3 Ujian Sehari
Menurutnya, sebelum aturan tersebut dijalankan, Disdik Kepri akan terlebih dahulu membentuk tim sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh SMA dan SMK di wilayah Kepulauan Riau. Sosialisasi juga akan melibatkan orang tua siswa dan peserta didik agar kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Ansar Ahmad sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Andi Agung menjelaskan pembatasan penggunaan handphone di sekolah dinilai penting untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan kondusif. Kehadiran gawai di ruang kelas kerap dianggap mengganggu konsentrasi siswa saat proses pembelajaran berlangsung.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi penyalahgunaan perangkat digital di kalangan pelajar, termasuk akses terhadap berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia anak sekolah.
Baca Juga: Lowongan Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Uang Sakunya Menggiurkan!
"Kebijakan ini berlaku secara nasional sesuai instruksi Kementerian Komdigi, tidak hanya di Kepri," ujar Andi Agung.
Dengan persiapan yang masih berlangsung hingga tahun depan, para siswa, orang tua, dan sekolah kini memiliki waktu untuk beradaptasi sebelum aturan larangan membawa handphone ke sekolah resmi diberlakukan pada 2027.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: