BPJS dan Jasa Raharja Permudah Klaim Korban Kecelakaan Lewat Satu Aplikasi
Kredit Foto: Istimewa
BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja tengah mengembangkan integrasi layanan digital melalui penggabungan aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan fitur Lapor Laka milik Jasa Raharja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan kedua lembaga saat ini sedang menyiapkan bentuk kerja sama baru yang berfokus pada penyederhanaan layanan bagi peserta.
"Kami menawarkan sebuah kerja sama baru. Nantinya akan ada penggabungan aplikasi Mobile JKN dan Lapor Laka," ujar Prihati melalui akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pengembangan aplikasi terintegrasi tersebut telah dibahas dalam pertemuan antara jajaran BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.
Melalui integrasi ini, proses pelaporan dan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan efisien.
Sebagaimana diketahui, penanganan peserta JKN yang mengalami kecelakaan melibatkan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan sejumlah lembaga penjamin lainnya, termasuk Jasa Raharja.
Baca Juga: Klaim Membengkak Rp16 Triliun, Ekonom Dorong Penyesuaian Iuran BPJS
Baca Juga: Berlaku Per Juni 2026, Ini Ketentuan Terbaru Jadwal Kontrol Rutin Pasien BPJS
Baca Juga: Viral Kabar Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Faktanya
Dalam skema yang berlaku saat ini, Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas dan menanggung biaya perawatan hingga batas maksimal Rp20 juta, setelah status kecelakaan dibuktikan melalui laporan kepolisian.
Integrasi layanan digital tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memangkas proses administrasi yang harus dilalui peserta saat membutuhkan layanan kesehatan akibat kecelakaan.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, peserta diharapkan dapat memperoleh kepastian layanan dan penjaminan secara lebih cepat sehingga akses terhadap pelayanan kesehatan menjadi semakin optimal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri