Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS dan Jasa Raharja Permudah Klaim Korban Kecelakaan Lewat Satu Aplikasi

        BPJS dan Jasa Raharja Permudah Klaim Korban Kecelakaan Lewat Satu Aplikasi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja tengah mengembangkan integrasi layanan digital melalui penggabungan aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan fitur Lapor Laka milik Jasa Raharja. 

        Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan kedua lembaga saat ini sedang menyiapkan bentuk kerja sama baru yang berfokus pada penyederhanaan layanan bagi peserta.

        "Kami menawarkan sebuah kerja sama baru. Nantinya akan ada penggabungan aplikasi Mobile JKN dan Lapor Laka," ujar Prihati melalui akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Jakarta, Senin (8/6/2026).

        Menurutnya, pengembangan aplikasi terintegrasi tersebut telah dibahas dalam pertemuan antara jajaran BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

        Melalui integrasi ini, proses pelaporan dan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan efisien.

        Sebagaimana diketahui, penanganan peserta JKN yang mengalami kecelakaan melibatkan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan sejumlah lembaga penjamin lainnya, termasuk Jasa Raharja.

        Baca Juga: Klaim Membengkak Rp16 Triliun, Ekonom Dorong Penyesuaian Iuran BPJS

        Baca Juga: Berlaku Per Juni 2026, Ini Ketentuan Terbaru Jadwal Kontrol Rutin Pasien BPJS

        Baca Juga: Viral Kabar Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Faktanya

        Dalam skema yang berlaku saat ini, Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas dan menanggung biaya perawatan hingga batas maksimal Rp20 juta, setelah status kecelakaan dibuktikan melalui laporan kepolisian.

        Integrasi layanan digital tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memangkas proses administrasi yang harus dilalui peserta saat membutuhkan layanan kesehatan akibat kecelakaan.

        Dengan sistem yang lebih terintegrasi, peserta diharapkan dapat memperoleh kepastian layanan dan penjaminan secara lebih cepat sehingga akses terhadap pelayanan kesehatan menjadi semakin optimal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: