Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Insentif Dapur MBG Rp6 Juta per Hari Bebas Pajak, Netizen: Dadan Kibuli Prabowo?

        Insentif Dapur MBG Rp6 Juta per Hari Bebas Pajak, Netizen: Dadan Kibuli Prabowo? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan, menyoroti aturan insentif dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari yang bebas pajak karena dikategorikan sebagai dana hibah.

        "6 JUTA. PER HARI. BEBAS PAJAK," tulis Ardianto di akun X pribadinya, dikutip Senin (22/6).

        Postingan ini memicu reaksi netizen. Seorang pengguna dengan akun @stupid**** menilai regulasi tersebut janggal dan menduga mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sejak awal telah menyesatkan Presiden Prabowo Subianto. 

        "Agak aneh uang dengan perputaran sedemikian banyak tapi bebas pajak. Udah keliatan banget sus nya. Ini Prabowo sejak awal tahu gak sih? Atau lagi-lagi dikibulin sama Dadan," cuitnya.

        Sebagai informasi, aturan insentif Rp6 juta per hari tertuang dalam Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025. Dana tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Namun, per Juni 2026 pemerintah resmi menghapus skema flat Rp6 juta karena dianggap memicu polemik dan pemborosan anggaran.

        Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menegaskan sistem lama sudah tidak berlaku. Ia menjelaskan, insentif flat menimbulkan ketidakadilan karena dapur yang melayani 500 porsi mendapat jumlah sama dengan dapur yang melayani 1.500 porsi.  

        Baca Juga: Rakyat Butuh MBG! Trending #1 di X Indonesia

        "Kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp6 juta semua. Kan sekarang kan diubahlah oleh yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp6 juta, 500 pun Rp6 juta, kan yang dulu begitu," ujar Agustina di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

        Ke depan, besaran insentif akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah riil penerima manfaat di masing-masing daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: