Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Politisi Mohamad Guntur Romli menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG. Namun, pelaksanaannya baru diwajibkan paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028.
Menurut Guntur, putusan itu terasa janggal.
"Putusan MK soal MBG ini aneh, sudah jelas vonisnya bersalah: dana pendidikan untuk MBG itu Inkonstitusional, tapi hukumannya ditunda sampai 2 tahun: di APBN 2028. Ibarat hakim bilang ke terdakwa, "kamu terbukti bersalah, tapi silakan lanjutkan dulu sampai dua tahun ke depan." Aneh," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (31/7).
Baca Juga: Putusan MK soal MBG Tegaskan: Bapak Presiden Kelola Negara Tak Cukup Hanya dengan Niat Baik
Ia kemudian membandingkan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo, maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Melalui putusan itu, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah.
"Kok tidak seperti putusan MK No 90 yang memuluskan Gibran yang langsung dipaksa dilaksanakan?" tandas Guntur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: