Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rp809 Miliar Jadi Taruhan, Nadiem Terancam Tambah 5 Tahun, Netizen: Gila Negara Ini!

        Rp809 Miliar Jadi Taruhan, Nadiem Terancam Tambah 5 Tahun, Netizen: Gila Negara Ini! Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Platform X tengah dihebohkan dengan kabar vonis terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar.

        Informasi ini pertama kali disampaikan oleh akun @@boxxt*** yang memantau jalannya persidangan melalui siaran iNews TV.

        "Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 809 miliar," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (30/6).

        "Jika nominal ganti rugi Rp 809 miliar tidak dipenuhi, hukuman penjaranya akan ditambah 5 tahun lagi," imbuhnya.

        Postingan ini langsung memicu beragam komentar netizen, terutama terkait besarnya kerugian negara. Sebagian besar netizen mendukung langkah banding yang kemungkinan akan diajukan tim hukum Nadiem.

        "Haaa Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara (jika tidak dibayar)?? GILA JUGA NEGARA INI. Nadiem dan tim hukumnya hampir pasti akan banding ke Pengadilan Tinggi, jadi vonis ini belum final (inkracht)," cuit akun @sungcha****.

        Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

        "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

        Baca Juga: Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Korupsi Dilakukan Terencana dan Sistematis

        "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

        Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809.597.125.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: