Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Klaim 'Kerugian Negara' jadi Alat, Nadiem Samakan Kasus Chromebook dengan Tom Lembong

Klaim 'Kerugian Negara' jadi Alat, Nadiem Samakan Kasus Chromebook dengan Tom Lembong Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya memiliki pola serupa dengan sejumlah perkara korupsi lain, termasuk kasus yang menimpa Tom Lembong. Menurut Nadiem, kesamaan tersebut terletak pada konstruksi perkara yang bertumpu pada dugaan kerugian negara yang dipersoalkannya.

Usai menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026), Nadiem menyatakan kasus yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia berpendapat unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terbukti secara faktual, namun putusan justru dibangun berdasarkan narasi.

"Kalau dari aspek kriminalisasi, apakah kasus saya memenuhi kriteria kriminalisasi? Seratus persen. Hampir semua unsur korupsinya tidak ada secara fakta, tetapi yang menjadi dasar keputusan adalah narasi," kata Nadiem.

Nadiem menegaskan kebijakan pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara tidak menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara justru dikonstruksikan agar perkara tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

"Kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara. Akibatnya banyak orang menjadi korban dari kasus yang sejak awal seharusnya tidak menjadi kasus," ujarnya.

Ia kemudian mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan kasus-kasus korupsi lain yang dinilai memiliki pola serupa, salah satunya perkara yang menjerat Tom Lembong. Nadiem mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara dalam perkara-perkara tersebut, terutama ketika menurutnya tidak terdapat aliran dana kepada pihak tertentu namun tetap dijadikan dasar penetapan tindak pidana korupsi.

"Korupsinya apa? Kerugian negaranya tidak jelas, tidak ada yang menerima aliran dana, tiba-tiba kerugiannya kreatif sekali. Contohnya saya, kerugiannya dicari-cari setelah saya ditahan. Nah, itulah hal-hal yang menjadi indikasi kriminalisasi," kata Nadiem.

Baca Juga: Prabowo Diminta Bertindak Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

Di tengah kritiknya terhadap penanganan perkara tersebut, Nadiem mengaku mengapresiasi langkah pemerintah dan aparat penegak hukum yang belakangan mengungkap dugaan praktik kriminalisasi, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, perkembangan tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem penegakan hukum secara menyeluruh.

"Saya salut kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang telah berani membuka aib pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi, khususnya di area tipikor. Saya hormat bahwa pembongkaran ini bisa menjadi momentum untuk mentransformasi seluruh sistem kejaksaan dan aparat penegak hukum secara umum. Saya sangat mengapresiasi dan optimistis," kata Nadiem.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: