Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diizinkan Bawa 5 Saksi Tambahan, Nadiem Optimistis Hadapi Banding Kasus Chromebook

Diizinkan Bawa 5 Saksi Tambahan, Nadiem Optimistis Hadapi Banding Kasus Chromebook Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku optimistis setelah menjalani sidang perdana banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Optimisme itu muncul setelah majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukumnya untuk menghadirkan lima saksi tambahan yang dinilai penting dalam proses pembuktian.

"Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya," kata Nadiem.

Nadiem menilai jalannya persidangan berlangsung lancar. Ia juga menyebut majelis hakim memberikan ruang bagi tim pembela untuk menyampaikan berbagai poin penting dalam proses banding.

"Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi," ujarnya.

Lima saksi yang dihadirkan terdiri atas Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo R.A. Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo) periode 2015–2023 Andre Soelistyo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Dr. Mohamad Mahsun.

Menurut Nadiem, kehadiran para saksi tersebut akan menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa perkara pengadaan Chromebook tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi.

"Jadi, alhamdulillah hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan kami kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi kasus," katanya.

Nadiem kembali menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia mengacu pada hasil audit sebelumnya yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara.

"Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata. Luar biasa, ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," ujarnya.

Selain itu, Nadiem juga membantah adanya konflik kepentingan dalam proyek tersebut. Menurutnya, tuduhan itu hanya didasarkan pada kesamaan waktu tanpa didukung hubungan sebab akibat.

"Dan kedua, tidak ada konflik kepentingan. Hal-hal yang terjadi hanya karena tahunnya sama, dikait-kaitkan seolah-olah itu ada kausalitasnya ya," ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Nadiem Makarim Hanya Alat Jokowi

Ia juga menolak tuduhan adanya unsur kesengajaan maupun persekongkolan dalam perkara tersebut. Nadiem bahkan mengaku tidak mengenal dua terdakwa lain yang disebut terlibat bersamanya.

"Tidak ada kerugian, tidak ada konflik kepentingan. Dan ketiga adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan. Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama," kata Nadiem.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: