Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setelah Banyak Ditutup Prabowo, Laporan Korupsi di BUMN Bakal Dihubungkan Langsung ke KPK

        Setelah Banyak Ditutup Prabowo, Laporan Korupsi di BUMN Bakal Dihubungkan Langsung ke KPK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tak hanya menutup ratusan BUMN yang dinilai tidak produktif, pemerintah kini juga memperketat operasional. Terbaru, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system/WBS) di seluruh badan usaha milik negara (BUMN) dengan sistem milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

        Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan tata kelola perusahaan pelat merah.

        Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan seluruh BUMN ke depan diharapkan terhubung dengan sistem WBS KPK sehingga pelaporan dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

        "Yang kami harapkan nanti akan terintegrasi. Seluruh BUMN harus terintegrasi dengan KPK," kata Dony usai pertemuan dengan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026) dikutip dari ANTARA.

        Menurut Dony, integrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Danantara untuk memastikan pengelolaan BUMN berjalan secara transparan serta sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance).

        Ia menegaskan penguatan sistem pelaporan pelanggaran menjadi salah satu fondasi agar BUMN dapat dikelola secara profesional dan akuntabel.

        "Karena kami mau BUMN-BUMN ini ke depan betul-betul dikelola dengan baik dan sesuai dengan governance yang ada," ujarnya.

        Selain mengintegrasikan WBS, Danantara juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi di lingkungan BUMN.

        Dony berharap sinergi antara Danantara dan KPK tidak hanya berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi berlanjut melalui pendampingan dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif di seluruh BUMN.

        "Kami berharap antara Kedeputian Pencegahan dengan Danantara ini bukan sekadar kerja sama tertulis, melainkan menjadi bagian dari keseharian pengelolaan BUMN," katanya.

        Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan pihaknya tengah membangun kolaborasi dengan Danantara untuk menghubungkan sistem WBS KPK dengan sistem pelaporan yang dimiliki BUMN.

        Melalui integrasi tersebut, seluruh laporan yang masuk dari BUMN akan diterima oleh KPK tanpa proses penyaringan di tingkat awal. Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.

        Baca Juga: Dokumen Putusan Nadiem 1.146 Halaman Tak Dibacakan Seluruhnya, Ini Pertimbangan Hakim

        "Dengan demikian semua informasi yang masuk tidak dipilah dan dipilih, namun seluruhnya masuk ke KPK. Biarkan nanti KPK yang memilah apakah laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi atau bukan," ujar Aminudin.

        Selain integrasi sistem pelaporan, KPK juga mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN serta penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Danantara dan BUMN. Salah satu upaya yang didorong ialah setiap unit kerja memiliki personel yang tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Ahli Pembangun Integritas (API), dan Corruption Risk Assessment (CRA) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi serta meminimalkan celah penyimpangan dalam tata kelola BUMN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: