Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Siapkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah Bayar Gaji PPPK

Prabowo Siapkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah Bayar Gaji PPPK Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah guna mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

"Itu total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada daerahnya itu sebanyak 546 kalau saya tidak salah daerah sebanyak Rp18,9 triliun," kata Tito usai mengikuti rapat di kompleks parlemen, Senin (10/8/2026).

Tito menegaskan tidak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan hingga kehilangan pekerjaan karena pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji mereka.

Menurutnya, pemerintah telah membahas sejumlah opsi untuk membantu daerah menyelesaikan persoalan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.

Tiga Opsi Pemerintah untuk Gaji PPPK

Tito menjelaskan terdapat tiga opsi yang disiapkan pemerintah.

Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas maupun menghapus kegiatan dan rapat yang dianggap tidak penting.

Kedua, bagi daerah yang masih memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dicairkan, pemerintah pusat akan mempercepat pencairan dana tersebut.

Ketiga, daerah yang tidak dapat melakukan efisiensi dan tidak memiliki DBH yang belum dicairkan dapat memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Opsi ketiga tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Rp10 Triliun Sisa DBH, Rp8,9 Triliun Tambahan DAU

Tito menjelaskan dari total anggaran Rp18,9 triliun yang dialokasikan pemerintah pusat, sekitar Rp10 triliun berasal dari sisa DBH yang belum dibayarkan kepada daerah.

Sementara itu, Rp8,9 triliun lainnya merupakan tambahan DAU untuk pemerintah daerah yang membutuhkan dukungan anggaran.

"Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing," ujar Tito.

Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai, baik untuk PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah pusat berharap persoalan keterbatasan anggaran daerah untuk membayar gaji PPPK dapat diselesaikan tanpa harus merumahkan pegawai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat