Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jenazah Ayatollah Ali Khamenei Disimpan 125 Hari Tanpa Pembalseman, Ini Alasan Penundaan Pemakaman Dilakukan

        Jenazah Ayatollah Ali Khamenei Disimpan 125 Hari Tanpa Pembalseman, Ini Alasan Penundaan Pemakaman Dilakukan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Iran akhirnya menggelar prosesi pemakaman kenegaraan bagi mendiang Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei pada Sabtu, 4 Juli 2026, setelah jenazahnya tertunda dimakamkan selama lebih dari empat bulan sejak serangan udara gabungan Israel dan Amerika Serikat pada akhir Februari lalu.

        Penundaan pemakaman yang berlangsung sekitar 125 hari tersebut menjadi perhatian publik internasional karena bertolak belakang dengan ajaran Islam yang pada umumnya menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan. Namun, otoritas Iran menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum Islam mazhab Syiah serta situasi keamanan yang masih berada dalam kondisi perang.

        Juru bicara khusus markas besar pemakaman Iran, Iman Atarzadeh, menjelaskan bahwa jenazah Ayatullah Ali Khamenei tetap dirawat dengan penuh penghormatan sesuai ketentuan agama. Ia menegaskan jenazah tidak pernah dimakamkan sementara maupun dipindahkan ke lokasi lain selama masa penundaan tersebut.

        Menurutnya, para ulama senior Iran menggunakan ketentuan dalam yurisprudensi Syiah yang memperbolehkan penundaan pemakaman dalam keadaan darurat. Aturan itu berlaku apabila terdapat kondisi luar biasa, seperti perang, ancaman keamanan yang serius, atau situasi yang membuat pemindahan jenazah ke lokasi pemakaman tidak dapat dilakukan dengan aman.

        Sebagai faqih atau ahli hukum Islam sekaligus pemimpin tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei memiliki kedudukan teologis dan politik tertinggi di negara tersebut. Karena itu, keputusan untuk menunda pelaksanaan sejumlah ritual pemulasaraan jenazah, termasuk pemandian jenazah dan pengafanan hingga dimulainya prosesi kenegaraan, dilakukan melalui persetujuan para ulama senior.

        Laporan menyebutkan bahwa faktor utama penundaan pemakaman adalah kondisi keamanan yang belum memungkinkan. Serangan yang menewaskan Khamenei terjadi ketika operasi militer masih berlangsung dan menyebabkan kerusakan berat pada kompleks kediamannya di Teheran.

        Dalam situasi tersebut, penyelenggaraan pemakaman berskala besar dinilai berisiko tinggi karena masih adanya ancaman serangan lanjutan serta kondisi wilayah udara yang belum sepenuhnya aman. Jenazah akhirnya tetap disimpan hingga tercapainya kesepakatan gencatan senjata sementara dan penerapan protokol deeskalasi pada akhir Juni 2026.

        Selama masa penyimpanan lebih dari empat bulan, Iran tidak menggunakan metode pembalseman kimia yang lazim diterapkan di sejumlah negara untuk mengawetkan jenazah.

        Otoritas Iran menyatakan langkah tersebut dihindari karena pembalseman kimia dipandang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, baik dalam mazhab Sunni maupun Syiah, yang menekankan pentingnya menjaga keutuhan serta kesucian jasad.

        Sebagai alternatif, jenazah Ayatullah Ali Khamenei bersama empat anggota keluarganya yang juga tewas dalam serangan tersebut disimpan menggunakan sistem pendingin medis khusus.

        Baca Juga: Kembali Muncul, Mama Yasinta Titip Pesan untuk Prabowo Soal Anak Papua dan Pertanian

        Sistem tersebut mempertahankan suhu penyimpanan secara stabil pada kisaran 2 hingga 4 derajat Celsius. Selain itu, tingkat kelembapan ruangan juga dikendalikan secara ketat untuk memperlambat proses pembusukan sekaligus mencegah jaringan tubuh mengalami kekeringan.

        Teknologi pendingin medis tersebut diterapkan secara konsisten terhadap seluruh jenazah anggota keluarga Khamenei hingga prosesi pemakaman kenegaraan resmi dapat dilaksanakan setelah kondisi keamanan dinilai memungkinkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: