Kalau Prabowo Diam soal Raja Juli, Publik Bisa Simpulkan Dia ‘Dikendalikan Jokowi’
Kredit Foto: BPMI
Permasalahan amplop dalam dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tengah menjadi sorotan.
Raja Juli sendiri mengakui baru mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, 10 hari setelah pertemuan berlangsung.
Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai, jika Raja Juli terbukti menerima suap dalam kasus tersebut, maka hal itu bisa menjadi peluang bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan bahwa tidak ada jajaran di Kabinet Merah Putih yang kebal hukum dengan membiarkan KPK bekerja hingga tuntas.
"Kalau Prabowo membiarkan KPK bekerja sampai tuntas, apa pun hasil akhirnya, pesan politiknya akan jelas bahwa kabinetnya tidak kebal hukum. Kalau ternyata terbukti lanjut, tapi kalau ternyata tidak terbukti ya buktinya tidak cukup, ya Raja Juli harus dibebaskan melalui proses hukum. Kalau buktinya cukup, ya maka proses hukum harus tetap berjalan," ungkap Hersu dalam Kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Selasa (7/7).
Hersu menekankan, pesan ini akan memperkuat citra bahwa tidak ada menteri yang mendapat perlakuan istimewa, bahkan jika berasal dari partai yang dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Namun, ia juga mengingatkan adanya dilema politik. Jika Prabowo tidak menindak tegas kasus Raja Juli, publik bisa menilai bahwa ia masih berada dalam kendali Jokowi.
"Tapi kalau kemudian ternyata ada menteri yang dekat dengan Jokowi tapi kemudian ternyata tidak dilakukan penindakan, tidak mendapatkan perlakuan yang sama, ya enggak salah kalau kemudian publik menilai bahwa Prabowo itu masih dalam kendali Jokowi. Jadi saya kira ini dilema buat Pak Prabowo," tandasnya.
Sementara itu, KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana hasil perasan dari petani Koperasi Unit Desa (KUD) berujung pada sebuah amplop tertutup untuk Raja Juli Antoni.
Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, diduga menjadi aktor utama. Ia disebut memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) petani, lalu membawa uang tersebut saat bertemu Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam audiensi itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare hutan agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengumpulan dana ini beririsan dengan pengakuan Raja Juli mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman.
"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf Bupati, dan kemudian Bupati sampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik dalam keterangannya dikutip Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Kasus Raja Juli: Bukan Cuma Nasib Menteri, Tapi Nasib PSI dan Hubungan Prabowo-Jokowi
KPK memastikan akan memanggil Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Taufik menekankan, langkah itu murni kebutuhan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, bukan desakan opini publik.
"Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan," tegas Taufik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: