Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik mengungkap masih terdapat selisih antara jumlah uang yang diduga diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan uang yang telah dikembalikan.
Temuan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan KPK dalam perkara dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian uang kepada Raja Juli pada 2 Juni 2026 diduga mencapai sekitar 14.000 dolar Singapura. Namun, jumlah uang yang dikembalikan belum sesuai dengan nilai tersebut.
"Pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri penyebab adanya perbedaan antara nilai uang yang diduga diberikan dengan jumlah yang dikembalikan.
"Ini tentu masih akan terus ditelusuri, dilacak, mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," ujarnya.
Selain dugaan pemberian kepada Raja Juli, KPK juga menemukan adanya penyerahan uang sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Dana tersebut diduga berasal dari pengumpulan uang anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kuansing yang kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya pada 12 Juni 2026.
Baca Juga: Putin Guncang Kyiv, Ukraina Klaim Rusia Kehilangan 30.000 Personel pada Juli
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, laporan itu ditolak.
Dalam penyelidikan yang berjalan, KPK telah menyita uang senilai 12.500 dolar Singapura yang berdasarkan keterangan saksi merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul dana, motif pemberian, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: