Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gunakan Fake GPS untuk Absen, 577 ASN Pemkab Cirebon Terancam Sanksi Disiplin

        Gunakan Fake GPS untuk Absen, 577 ASN Pemkab Cirebon Terancam Sanksi Disiplin Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 577 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terancam dijatuhi sanksi disiplin. Ratusan ASN tersebut diduga memanipulasi sistem presensi digital menggunakan aplikasi lokasi palsu atau Fake GPS.

        Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon melakukan monitoring dan evaluasi kedisiplinan. Secara keseluruhan, terdapat 1.320 ASN yang diperiksa terkait dugaan manipulasi presensi tersebut.

        "Rekomendasi sudah kami sampaikan kepada masing-masing SKPD untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS. Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan disiplin ASN," ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mewakili Kepala BKPSDM Ade Nugroho Yuliarno.

        Sebaran ASN yang diperiksa berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cirebon. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan menjadi instansi dengan jumlah dugaan pelanggaran terbanyak.

        Rinciannya sebagai berikut:

        • Dinas Pendidikan: 696 ASN
        • Dinas Kesehatan: 371 ASN
        • RSUD Waled: 50 ASN
        • RSUD Arjawinangun: 27 ASN
        • Kecamatan di 15 wilayah: 24 ASN
        • Dinas dan badan lainnya di 26 instansi: 152 ASN

        577 ASN Masuk Dugaan Pelanggaran Disiplin Sedang

        Dari total 1.320 ASN yang diperiksa, sebanyak 577 orang telah dikategorikan melakukan dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang.

        BKPSDM telah menginstruksikan setiap atasan langsung di masing-masing SKPD untuk memanggil dan memeriksa ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran guna memperoleh keterangan resmi.

        Setelah pemeriksaan internal selesai, hasilnya akan dibawa ke tingkat kabupaten untuk dibahas dalam Rapat Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin. Forum tersebut akan menentukan bentuk sanksi disiplin yang dijatuhkan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku bagi ASN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: