Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
Pengunduran diri 2.722 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang semester I 2026 menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Dewan meminta pemerintah memetakan penyebab fenomena tersebut agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan bahwa angka 2.722 tersebut tidak seluruhnya menunjukkan ASN yang benar-benar keluar dari status kepegawaian.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan hanya 384 orang yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun. Jumlah tersebut terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS.
Sementara itu, data keseluruhan pengunduran diri ASN semester I 2026 mencakup 1.197 PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 CPNS.
Menurut Zudan, sebagian besar angka tersebut berkaitan dengan proses administrasi peralihan status kepegawaian. Sebanyak 1.147 PPPK paruh waktu yang beralih menjadi PPPK penuh waktu diwajibkan mengundurkan diri dari instansi lama sebelum menjalankan tugas di instansi baru.
Meski mengajukan pengunduran diri secara administratif, para pegawai tersebut tetap berstatus sebagai ASN setelah beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Selain proses peralihan status PPPK, BKN mencatat 962 PNS memasuki pensiun dini secara sah sesuai dengan ketentuan hukum kepegawaian.
Dengan demikian, BKN menilai mayoritas angka pengunduran diri tersebut tidak dapat diartikan sebagai ASN yang meninggalkan status kepegawaiannya. Sebagian besar berkaitan dengan perubahan status kepegawaian dan proses pensiun yang telah memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI tetap meminta pemerintah memperhatikan fenomena tersebut. Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai pengunduran diri ASN perlu dipetakan secara lebih rinci untuk mengetahui faktor yang mendorong pegawai meninggalkan posisi atau berpindah status.
Perhatian tersebut muncul karena negara telah mengalokasikan anggaran untuk proses rekrutmen dan pengembangan kapasitas ASN. Pengunduran diri yang benar-benar menyebabkan pegawai keluar dari pemerintahan dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan dan mengganggu operasional instansi.
Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Guru PPPK Ditarik Jadi ASN Pusat, DPR: Iya kan Tugas dan Kewajibannya Sama
Ali juga mengingatkan pemerintah agar setiap posisi yang ditinggalkan dapat segera diisi, terutama jabatan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Jika tidak diantisipasi, kekurangan pegawai dapat meningkatkan beban kerja ASN yang masih bertugas dan pada akhirnya berdampak kepada masyarakat.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu membedakan antara pengunduran diri yang berujung pada keluarnya ASN dari pemerintahan dengan pengunduran diri yang merupakan bagian dari proses administratif perubahan status kepegawaian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: