Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengontrak Ogah Angkat Kaki dari Rumah yang Sudah Laku Terjual, Endingnya Bikin Emosi

        Pengontrak Ogah Angkat Kaki dari Rumah yang Sudah Laku Terjual, Endingnya Bikin Emosi Kredit Foto: YouTube/Armuji
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perselisihan antara pemilik rumah dan keluarga pengontrak di Surabaya menjadi sorotan setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun langsung melakukan mediasi. Kasus ini mencuri perhatian karena para pengontrak menolak meninggalkan rumah yang telah berpindah kepemilikan, bahkan meminta kompensasi hingga puluhan juta rupiah.

        Dalam tayangan di kanal YouTube resminya, Armuji berbincang dengan pemilik rumah, Bambang Hariyono, yang mengaku telah membeli rumah tersebut pada 2014 dan menyelesaikan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2018.

        Menurut Bambang, selama bertahun-tahun para pengontrak tidak lagi membayar uang sewa kepadanya. Berbagai upaya telah dilakukan agar rumah tersebut dikosongkan, tetapi tidak pernah membuahkan hasil.

        “Mereka diusir nggak mau keluar, bayar sewa nggak mau, jadi kami nggak tahu lagi bagaimana caranya (mengusirnya),” kata Bambang kepada Armuji dalam tayangan YouTube.

        Baca Juga: Walikota Bima Angkat Bicara soal Isu Lantik Istri hingga Ipar Jadi Pejabat

        Bambang mengatakan para pengontrak bahkan meminta kompensasi untuk setiap kepala keluarga agar bersedia meninggalkan rumah tersebut.

        Salah satu pengontrak rumah bernama Titik mengaku keluarganya telah tinggal di rumah itu sejak masa neneknya. Ia menyebut pernah ada kesepakatan bahwa rumah tersebut nantinya akan dibaliknamakan kepada keluarganya.

        Namun, saat diminta menunjukkan bukti pembayaran maupun dokumen yang menguatkan klaim tersebut, Titik mengaku tidak memilikinya.

        “Mbah saya memang pernah menyewa ke Sukani, orang tuanya Pak Bambang. Tapi setelah Sukani meninggal ya sudah kita tidak tahu lagi,” jelas dia.

        Ia juga beralasan keluarganya tidak pernah diberi tahu ketika Bambang membeli rumah tersebut.

        Dalam proses mediasi terungkap bahwa Bambang sebelumnya pernah menawarkan kompensasi Rp5 juta per kepala keluarga. Selain itu, para pengontrak juga meminta akses jalan keluar rumah diperlebar agar proses pemindahan barang lebih mudah.

        Menanggapi sengketa tersebut, Armuji menegaskan bahwa bukti kepemilikan rumah berada di tangan Bambang. Menurutnya, sertifikat merupakan dasar hukum yang sah dan kepemilikan tidak bisa didasarkan hanya pada perjanjian lisan.

        “Sertifikat itu bukti kepemilikan rumah dan tanah. Kalau kamu sudah tidak ada bayar lagi ke Sikanah, ya sudah selesai tidak ada kepemilikan lagi, kan juga bukan rumah waris,” katanya.

        Armuji juga menegaskan Bambang tidak memiliki kewajiban meminta persetujuan kepada pengontrak saat membeli rumah tersebut.

        Baca Juga: Nama Istri dan Anak Menteri PU Muncul di Surat Kunker ke AS, Ikut Pakai APBN?

        “Nggak ada urusannya sama sampean, kalau rumahnya sudah dibeli. Karena sampean orang luar kecuali kalau sampean pihak keluarganya,” tegas dia.

        Setelah melalui mediasi yang cukup alot, Armuji menyarankan agar Bambang memberikan kompensasi Rp5 juta per kepala keluarga sesuai janji sebelumnya, memperlebar akses keluar rumah, serta memberikan waktu satu bulan kepada para pengontrak untuk mengosongkan rumah.

        Meski mediasi menghasilkan kesepakatan, keputusan tersebut justru memicu banyak komentar negatif dari warganet. Sejumlah netizen menilai Armuji kurang tegas karena masih menyarankan pemberian kompensasi kepada pihak pengontrak yang dinilai sudah tidak memiliki hak atas rumah tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: