Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung 'Obrak-Abrik' SPPG Polri, Minta Kejati Kumpulkan Data dari Yogyakarta dan Jateng

        Kejagung 'Obrak-Abrik' SPPG Polri, Minta Kejati Kumpulkan Data dari Yogyakarta dan Jateng Kredit Foto: BGN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah untuk melakukan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendataan dilakukan terhadap seluruh SPPG, termasuk yang dikelola oleh Polri.

        Setelah Kejati Jawa Tengah, Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah merampungkan pengumpulan data SPPG di wilayahnya. Langkah tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung yang tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait dugaan jual beli titik SPPG.

        Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pihaknya diminta menginventarisasi seluruh titik SPPG di wilayah hukum DIY.

        "Terkait SPPG, memang ada permintaan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung agar kami di daerah mengumpulkan data titik-titik SPPG," kata Langgeng, Jumat (10/7/2026).

        Menurut dia, Kejati DIY telah menyelesaikan pengumpulan data dari sekitar 380 titik SPPG yang tersebar di lima kabupaten dan kota di DIY. Seluruh hasil pendataan tersebut telah disampaikan kepada Kejagung untuk dianalisis lebih lanjut.

        "Seluruh dokumen hasil pengumpulan data sudah dilaporkan kepada Kejagung karena yang menangani perkara adalah Pidsus Kejagung. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan substansinya," ujarnya.

        Langgeng menegaskan kewenangan Kejati DIY hanya sebatas melakukan pemetaan dan pengumpulan data di lapangan. Adapun hasil maupun tindak lanjut penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.

        Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah juga mengonfirmasi telah menerima instruksi serupa dari Kejagung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan seluruh kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah diterjunkan untuk melakukan pendataan langsung ke lokasi SPPG.

        Menurut Arfan, pendataan tidak hanya menyasar SPPG yang dikelola Polri, tetapi seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut.

        "Yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas perintah dari pusat untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan secara on the spot ke titik-titik SPPG. Tidak hanya SPPG Polri, tetapi semua SPPG," kata Arfan, Kamis (9/7/2026).

        Ia menjelaskan tim di lapangan menghimpun berbagai informasi mengenai pelaksanaan program, kendala yang dihadapi, hingga aspek pengadaan barang atau produk yang berkaitan dengan operasional SPPG.

        Hingga kini, masing-masing kejaksaan negeri di Jawa Tengah baru melakukan pendataan terhadap belasan titik SPPG. Seluruh hasil pengumpulan data nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk dianalisis sebelum ditentukan langkah lanjutan.

        "Hasil pendataan dan pengumpulan keterangan nantinya bakal diserahkan kepada jajaran pimpinan untuk dianalisis. Setelah itu baru dirumuskan langkah atau tindakan lanjutannya," ujar Arfan.

        Arfan membantah anggapan bahwa pendataan terhadap SPPG, termasuk yang dikelola Polri, merupakan respons atas penyidikan sejumlah perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Polri.

        Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di BGN yang telah berjalan sebelumnya.

        "Ini buntut dari rangkaian dari BGN pusat. Jangan sampai di daerah juga ada seperti itu," katanya.

        Ia juga menegaskan kegiatan pendataan telah direncanakan sebelum muncul polemik antara Kejaksaan dan Polri.

        "Kegiatannya dilaksanakan sebelum ini. Jadi tidak ada hubungannya dengan yang kemarin," ujarnya.

        Arfan memastikan hingga saat ini Kejati Jawa Tengah belum melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri dalam proses pendataan tersebut.

        "Kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data dan keterangan secara on the spot," katanya.

        Ia menambahkan, apabila pengelola SPPG tidak bersedia memberikan data, kejaksaan tidak akan memaksakan.

        "Mereka memberikan data kami terima. Kalau tidak memberikan, ya tidak apa-apa, kami catat tidak ada data," ujarnya.

        Di tingkat pusat, Kejagung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.

        Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap peran sejumlah pihak dan menyesuaikan berkas perkara sebelum dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

        Baca Juga: Polri 'Gacor' Usut Kasus Korupsi, DPR: Jangan Ada Balas Dendam

        Menurut Febrie, bertambahnya jumlah nama yang didalami tidak berarti seluruhnya telah terbukti melakukan tindak pidana. Penyidik masih menelusuri keterlibatan masing-masing pihak.

        "Nama-nama yang disebut sebelumnya 41 orang, sekarang berkembang menjadi 47 nama," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

        Ia menegaskan proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: