SK Menteri Terbit, Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei di Sumut Segera Diberlakukan
Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
T Hutama Marga Waskita (Hamawas) memastikan tarif Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei akan segera diberlakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Ruas yang merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 4 tersebut telah beroperasi tanpa tarif sejak 1 Mei 2026. Sebelumnya, ruas tol ini juga difungsikan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 serta Lebaran 2026.
Direktur Teknik Hamawas, Jimmy Leonard, mengatakan sebelum dioperasikan, ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei telah melalui Uji Laik Fungsi (ULF) pada 17–19 November 2025. Hasilnya, ruas tol tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan operasional serta memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan peringkat bintang lima.
"Perolehan SLO bintang lima menjadi bukti bahwa ruas tol ini telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan. Kami juga terus meningkatkan kualitas layanan melalui pemeliharaan jalan, rambu, marka, drainase, penataan kawasan tol, serta peningkatan kompetensi petugas," ujar Jimmy, Sabtu (11/7/2026).
Menjelang pemberlakuan tarif, Hamawas juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Investor Tolak Restrukturisasi, RUPO Obligasi Waskita Karya Buntu
Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta, mengatakan edukasi dilakukan melalui berbagai media, mulai dari media massa, media sosial, radio, media luar ruang hingga pertemuan langsung dengan para pemangku kepentingan.
Menurut Ergy, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan peran strategis Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei sekaligus mempersiapkan pengguna jalan sebelum tarif resmi diberlakukan.
"Kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat keberadaan jalan tol ini dan mendukung pemberlakuan tarif sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan jalan tol yang aman, nyaman, dan andal," katanya.
Keberadaan ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei memberikan dampak signifikan terhadap mobilitas masyarakat, terutama menuju kawasan Danau Toba. Jika sebelumnya perjalanan melalui jalur nasional membutuhkan waktu sekitar lima jam, kini dapat ditempuh hanya sekitar dua jam melalui jalan tol.
Selain memangkas waktu perjalanan, ruas tol ini juga membantu meningkatkan efisiensi konsumsi bahan bakar karena kendaraan dapat melaju dengan kecepatan yang lebih stabil dan minim hambatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Istihanah
Tag Terkait: