Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Investor Tolak Restrukturisasi, RUPO Obligasi Waskita Karya Buntu

Investor Tolak Restrukturisasi, RUPO Obligasi Waskita Karya Buntu Kredit Foto: Waskita Karya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya PT Waskita Karya (Persero) Tbk memperoleh persetujuan pemegang obligasi atas skema restrukturisasi kembali menemui jalan buntu. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 yang digelar pada Senin (29/6/2026) ditutup tanpa menghasilkan keputusan setelah mayoritas investor menolak usulan perseroan.

RUPO tersebut membahas penjelasan sekaligus penentuan sikap pemegang obligasi atas kelalaian Waskita dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok obligasi beserta bunga ke-15 hingga ke-20. Selain itu, rapat juga membahas pelanggaran atas pemenuhan kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan periode 2023 hingga 2025.

Secara kuorum, rapat memenuhi syarat untuk dilaksanakan. Perwakilan pemegang obligasi yang hadir mewakili nilai pokok obligasi sebesar Rp1,15 triliun atau 84,70% dari total obligasi yang masih beredar dan belum dilunasi.

Namun, proses pengambilan keputusan tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Ketentuan tersebut mensyaratkan setiap keputusan RUPO harus memperoleh persetujuan sedikitnya 75% dari jumlah suara yang hadir agar sah dan mengikat.

Dalam pemungutan suara tertulis, investor yang menyetujui penjelasan dan usulan restrukturisasi Waskita hanya mewakili nilai obligasi sebesar Rp429,5 miliar atau 37,23% dari total suara yang hadir.

Sebaliknya, investor yang menolak usulan perseroan mencapai Rp708 miliar atau setara 61,38% dari total hak suara.

Selain itu, terdapat pemegang obligasi dengan nilai Rp16 miliar yang memilih abstain. Sesuai Pasal 31 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2025, suara abstain dihitung mengikuti suara mayoritas.

Baca Juga: Ini Deretan BUMN yang Terancam di Delisting oleh BEI, Ada WIKA hingga Waskita

Baca Juga: Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen

Dengan demikian, total suara yang menolak usulan restrukturisasi bertambah menjadi Rp724 miliar atau 62,77% dari total kehadiran dalam rapat.

Karena dukungan terhadap usulan perseroan jauh di bawah batas minimal 75% yang dipersyaratkan, notaris Dewantari Handayani menetapkan RUPO ditutup tanpa menghasilkan keputusan maupun persetujuan atas skema restrukturisasi obligasi yang diajukan Waskita Karya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri