Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Febrie Adriansyah, Prabowo Diwarning Serangan Geng SOP: Sapu Bersih atau Disapu

        Polemik Febrie Adriansyah, Prabowo Diwarning Serangan Geng SOP: Sapu Bersih atau Disapu Kredit Foto: Instagram/Said Didu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menilai mundurnya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dijadikan momentum oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap lembaga penegak hukum.

        Menurutnya, kasus tersebut bisa menjadi alasan kuat bagi Prabowo untuk memperbaiki institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

        "Walau beritanya simpang siur, Kasus mundurnya Jampidsus dan Ketua Tim Pelaksana PKH (Tim Penertiban Kawasan Hutan) Ferry Ardiansyah (red. Febri) hendaknya dimanfaatkan oleh Presiden @prabowo membenahi lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK)," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (11/7).

        Mantan Sekretaris BUMN itu memperingatkan, jika Prabowo tidak segera melakukan pembenahan, maka serangan politik dari Geng SOP melalui aparat hukum bisa semakin keras.

        "Jika tidak atau terlambat maka serangan Geng SOP lewat penegak hukum ke Presiden @Prabowo akan makin keras. Ingat" To kill or to be killed. Hanya sapu bersih yang bisa membersihkan," jelasnya.

        Sebagai catatan, jabatan Ketua Tim Pelaksana PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) diemban secara ex-officio oleh Jampidsus. Dengan mundurnya Febrie dari posisi Jampidsus, maka otomatis jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH juga ikut terlepas.

        Baca Juga: Kini Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat Sebut Sangat Mudah 'Selamatkan' Febrie Adriansyah

        Sebelumnya, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum. 

        Tak lama berselang, Febrie ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencakup tiga klaster besar, yaitu tata kelola batu bara PT PLN, pengurusan perkara PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: