Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        dr. Tifa Kehabisan Ongkos, Politisi PSI Sebut Pemberi Dana Tak Ingin Kasus Sejauh Ini

        dr. Tifa Kehabisan Ongkos, Politisi PSI Sebut Pemberi Dana Tak Ingin Kasus Sejauh Ini Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Dokter Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa, mengumumkan penggalangan dana untuk membiayai proses hukumnya yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengumuman itu disampaikan pada Sabtu, 4 Juli 2026, dua hari setelah sidang perdana digelar.

        Melalui akun X pribadinya, Dokter Tifa mengaku mulai kehabisan dana pribadi untuk biaya hukum sejak April 2025. Ia menyebutkan selama ini menjaga harga diri dengan menggunakan uang pribadi tanpa bantuan pihak lain. Namun, kebutuhan biaya sidang yang semakin besar memaksanya untuk membuka donasi dengan cara menjual buku-buku karya ilmiahnya.

        Tifa mengajak para simpatisan untuk membeli buku-buku tersebut dan mendonasikannya ke sekolah, pesantren, atau perpustakaan. Seluruh hasil penjualan akan digunakan sebagai dana perjuangan di pengadilan.

        Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi yang akrab disapa Uki. Dalam kanal YouTube COKRO TV, Uki menyoroti langkah Tifa yang mulai mengandalkan donasi publik.

        "Saya tahu sekarang Anda menggalang donasi sejak jadi terdakwa. Pastilah kalau sudah sejauh ini kasus bergulir, ini menurut keyakinan saya ya, bohir sudah enggak mau lagi ngedanain," ujar Uki.

        Menurut keyakinan pribadinya, para pendukung di balik layar (bohir) yang sebelumnya membiayai kasus hukum Dokter Tifa kini telah menghilang. Hal itu, kata Uki, menjadi alasan utama mengapa Tifa terpaksa mencari dukungan dari publik.

        Lebih lanjut, Uki menilai bahwa Dokter Tifa belum menyadari posisinya dalam konflik hukum yang tengah dihadapinya. Ia menyebut Tifa hanya menjadi pion dalam permainan kekuasaan seorang tokoh besar yang masih bersembunyi di balik layar.

        "Anda mungkin enggak sadar selama ini Anda cuma pion di papan catur seorang tokoh besar yang sampai sekarang masih tersembunyi identitasnya," tegas Uki.

        Baca Juga: Seperti 'Umpan', Ini Kejanggalan Dakwaan kepada dr. Tifa Mulai dari Kesalahan Nama hingga Kronologi Laporan Jokowi Tak Dicantumkan

        Uki menambahkan bahwa kini bukan lagi tepuk tangan dari sesama pembenci Jokowi yang memabukkan Tifa, melainkan ancaman jeruji besi yang seharusnya menyadarkan dirinya akan konsekuensi hukum yang dihadapi.

        Dokter Tifa menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Jokowi. Sidang perdana kasus tersebut digelar pada 2 Juli 2026 di PN Jakarta Timur. Status terdakwa membuat Tifa harus menghadapi proses persidangan yang membutuhkan biaya hukum tidak sedikit, sehingga mendorongnya untuk menjual buku ilmiah sebagai bentuk penggalangan dana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: