Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Seperti 'Umpan', Ini Kejanggalan Dakwaan kepada dr. Tifa Mulai dari Kesalahan Nama hingga Kronologi Laporan Jokowi Tak Dicantumkan

Seperti 'Umpan', Ini Kejanggalan Dakwaan kepada dr. Tifa Mulai dari Kesalahan Nama hingga Kronologi Laporan Jokowi Tak Dicantumkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyoroti sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam surat dakwaan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Menurutnya, terdapat beberapa kekeliruan yang memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penyusunan dakwaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Khozinudin saat menjadi narasumber dalam podcast TV Keadilan bersama jurnalis senior Darmawan Sepriyossa. Ia menilai sejumlah bagian dakwaan justru berpotensi memudahkan kuasa hukum mengajukan eksepsi sehingga perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Khozinudin mengatakan salah satu kejanggalan yang menjadi sorotannya adalah tidak dicantumkannya kronologi laporan polisi yang dibuat Joko Widodo pada 30 April 2025. Menurutnya, dakwaan justru mengawali uraian perkara dengan menyebut Kompol Syarif sebagai pihak yang pertama mengetahui peristiwa tersebut.

"Pertama di dakwaan kasus Tifa ini, konstruksi dakwaan itu menempatkan Kompol Syarif yang pertama kali melihat peristiwa seolah-olah perkara ini ada. Tidak ada satu pun kronologi dalam dakwaan yang menyatakan saksi Joko Widodo pada 30 April 2025 mengadukan perkara ini ke Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.

Menurut dia, kronologi mengenai laporan polisi tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam dakwaan karena menjadi awal dimulainya proses hukum perkara pidana tersebut.

Selain itu, Khozinudin juga menyoroti bentuk dakwaan yang disusun secara alternatif. Menurutnya, model dakwaan tersebut memungkinkan jaksa lebih berfokus pada dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tanpa harus membuktikan unsur pencemaran nama baik yang menurutnya akan membutuhkan kehadiran Jokowi di persidangan.

Namun, perhatian terbesar Khozinudin tertuju pada identitas yang tercantum dalam surat dakwaan perkara dr. Tifa. Ia mengklaim dakwaan tersebut justru mencantumkan nama Roy Suryo, bukan nama dr. Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa.

"Perkara 301 itu untuk mendakwa Tifauziah Tyassuma. Tetapi dalam dakwaan jaksa justru disebutkan atas nama Dr. Roy Suryo Notodiprojo," ujarnya.

Menurut Khozinudin, kekeliruan tersebut berpotensi menjadi dasar bagi kuasa hukum mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan kabur (obscuur libel).

Ia bahkan mengibaratkan kesalahan tersebut sebagai "umpan lambung" yang memudahkan pihak pembela untuk menggugurkan dakwaan sebelum memasuki pokok perkara.

"Ini mah kata orang sudah dikasih umpan lambung, tinggal masuk itu barang," katanya.

Khozinudin mengaku sulit mempercayai bahwa kesalahan tersebut murni merupakan kekeliruan administrasi. Menurutnya, perkara itu ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan supervisi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga proses penyusunan dakwaan semestinya telah melalui pemeriksaan berlapis.

Baca Juga: Ingat Pernyataan Politikus PDIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Bunker Uang di Rumah Jokowi yang Harus Diperiksa Polisi

"Memang administrasinya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi disupervisi langsung Kejati DKI dan dekat juga dengan Jaksa Agung. Bisa jaksa salah? Dugaan kita ini ada kemungkinan unsur yang disengaja," ujar Khozinudin.

Ia menilai, apabila majelis hakim nantinya menerima eksepsi dengan alasan dakwaan kabur, maka perkara tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian. Dalam pandangannya, kondisi tersebut akan menghilangkan kesempatan menghadirkan Joko Widodo beserta ijazah yang dipersoalkan di persidangan.

Meski demikian, seluruh penilaian tersebut merupakan pandangan dan analisis Ahmad Khozinudin yang disampaikan dalam podcast tersebut. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan surat dakwaan cacat formil maupun pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait klaim tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat