Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Relawan Jokowi Bebas Meski Divonis, Eks Jampidsus Febrie Pun Akan Lolos

        Relawan Jokowi Bebas Meski Divonis, Eks Jampidsus Febrie Pun Akan Lolos Kredit Foto: 2045 TV
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Yusuf Dumdum mengingatkan publik tentang kasus relawan garis keras Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina, yang pernah divonis bersalah namun hingga kini belum ditahan.

        Menurutnya, pola serupa bisa terjadi pada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri.

        "Percayalah! Febrie akan tetap bebas. Jangan terlalu berharap lebih. Skelas Silfester aja bebas meski sudah divonis bersalah," tulisnya  di akun X pribadinya, dikutip Jumat (17/7).

        Sebagai informasi, Silfester pernah dilaporkan atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beserta keluarganya dalam sebuah orasi pada 2017. Di tingkat Pengadilan Negeri, ia divonis 1 tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. 287 K/Pid/2019, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

        Meskipun putusan MA tersebut sudah inkrah sejak tahun 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor tidak kunjung menjebloskannya ke penjara selama bertahun-tahun. Bahkan, di tengah statusnya sebagai terpidana, ia tetap aktif di ranah publik dan pada Maret 2025 diangkat menjadi Komisaris Independen di BUMN ID FOOD (PT RNI).

        Sementara itu, untuk kasus Febrie, Kejaksaan Agung sempat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian. Dalam administrasi internal Kejagung, nama Febrie sempat tercatat untuk diperiksa kembali guna pendalaman bukti, sehingga memicu kebingungan publik yang mengira status hukumnya diturunkan menjadi saksi.

        Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penerbitan Sprindik baru tersebut tidak membatalkan status tersangka Febrie yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.

        Baca Juga: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Jadi Senjata Serang Satgas PKH

        "Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

        Seperti diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan TPPU yang berkaitan dengan tiga kasus besar, yaitu megakorupsi PT Asabri, korupsi Batu Bara PLTU PLN, dan proyek mangkrak PT Krakatau Steel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: