Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Supratman Jelaskan Alasan Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta

        Supratman Jelaskan Alasan Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta Kredit Foto: Kemenkum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan di balik kenaikan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan, termasuk biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

        Menurut Supratman, penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari pembaruan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum yang sudah tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade.

        "Memang ada penyesuaian tarif. Intinya, penyesuaian tarif itu dalam rangka peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

        Ia juga menyinggung kenaikan tarif permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing (WNA), yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

        Menurutnya, kenaikan tersebut dinilai wajar karena mayoritas pemohon merupakan WNA yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut dan umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

        "Tarif yang lama Rp50 juta, sekarang menjadi Rp75 juta. Itu tidak ada masalah karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara Indonesia adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," katanya.

        Terkait kenaikan biaya pelepasan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta, Supratman menilai kebijakan tersebut juga tidak akan berdampak luas mengingat jumlah pemohonnya relatif kecil.

        Ia menyebut hingga saat ini permohonan pelepasan kewarganegaraan yang diterima Kementerian Hukum hanya berkisar 200 hingga 300 orang.

        "Permohonan kehilangan kewarganegaraan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum hanya sekitar 200 sampai 300 orang," ujarnya.

        Baca Juga: Bukan Naikkan Tarif, DPR Minta Pemerintah Cari Penyebab 8.000 WNI Lepas Kewarganegaraan

        Supratman menegaskan, kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, melainkan hanya menyasar kelompok tertentu yang mengajukan layanan kewarganegaraan.

        "Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?" katanya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan tambahan penerimaan dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung transformasi digital layanan di Kementerian Hukum, termasuk pemeliharaan sistem dan infrastruktur teknologi informasi.

        Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan percepatan transformasi digital melalui koordinasi dengan 14 hingga 15 kementerian dan lembaga sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

        "Sistem yang kita bangun ini harus dipelihara agar bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik, bukan hanya layanan kewarganegaraan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: