Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana milik lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Temuan tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian dana pemberi pinjaman sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan aset-aset tersebut merupakan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan regulator terhadap PT DSI. Hasil identifikasi kemudian disampaikan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026.
"OJK terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender," ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2026).
Untuk memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak, yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, dan pihak terkait lainnya. Dari proses tersebut, regulator berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana lender.
"Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari sampai Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Agus.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari pengawasan intensif yang dilakukan OJK terhadap PT DSI sejak 2025. Regulator sebelumnya melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus–September 2025, kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Pada tanggal yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT DSI berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha.
Selain itu, regulator telah memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI guna mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan. OJK kemudian menetapkan PT DSI dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, disusul penerbitan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025.
OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Baca Juga: Eks Pejabat OJK dan BEI Jadi Tersangka Baru, Bareskrim Bidik Pendiri Dana Syariah Indonesia
Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Naik 25,6%, OJK Tetap Waspadai Risiko Kredit
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menegaskan regulator akan terus mengawal penyelesaian perkara DSI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan LPSK dalam penanganan perkara DSI, termasuk melalui penelusuran aset untuk mendukung proses penegakan hukum," ujar Agusman.
Ia menambahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini juga tengah melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran lender. Proses tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: