Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dude Harlino Ungkap Alasan Kembalikan Rp5,25 Miliar: Bentuk Empati kepada Korban Dana Syariah

Dude Harlino Ungkap Alasan Kembalikan Rp5,25 Miliar: Bentuk Empati kepada Korban Dana Syariah Kredit Foto: Dude Herlino
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktor Dude Harlino menegaskan pengembalian uang sebesar Rp5,25 miliar kepada penyidik Bareskrim Polri merupakan bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dude mengatakan dirinya telah mendiskusikan keputusan itu bersama tim kuasa hukumnya sebelum akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. Ia berharap penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ujar Dude Harlino di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Selain sebagai bentuk empati, Dude menganggap pengembalian uang tersebut merupakan konsekuensi dari profesi yang dijalaninya. Ia memilih mengikuti seluruh prosedur hukum tanpa memberikan perlawanan.

"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menjelaskan uang yang diserahkan merupakan seluruh honor yang diterima Dude bersama sang istri, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.

"Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta," kata Haris.

Uang tersebut kemudian diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana investasi yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia.

Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan bahwa uang tersebut langsung disita sebagai bagian dari pelacakan aset perkara.

"Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," ujar Susatyo.

Menurutnya, nominal Rp5,25 miliar merupakan akumulasi honor yang diterima Dude selama beberapa tahun menjadi wajah promosi perusahaan tersebut.

"Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar)," jelasnya.

Nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya turut disebut dalam surat dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga: Soal Penempatan Dana SAL di Himbara, Ekonom Sebut Langkah Purbaya Sudah Tepat

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut keduanya menerima honor masing-masing sebesar Rp750 juta sebagai brand ambassador perusahaan. Pembayaran itu tercatat sebagai bagian dari biaya pemasaran digital dan promosi yang dikeluarkan PT Dana Syariah Indonesia melalui perusahaan afiliasi.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan status hukum Dude Harlino dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. Keterlibatannya sebatas berkaitan dengan aktivitasnya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia, sementara perkara pidana menjerat Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama