Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habiburokhman Komisi III DPR: Jangan Sampai Institusi Kejaksaan Tercoreng oleh Oknum

        Habiburokhman Komisi III DPR: Jangan Sampai Institusi Kejaksaan Tercoreng oleh Oknum Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.

        Penunjukan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

        Habiburokhman menilai Kuntadi memiliki rekam jejak dan integritas yang mumpuni untuk memimpin lini penanganan pidana khusus di Korps Adhyaksa.

        "Saya, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

        Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa penyelesaian kasus Febrie Adriansyah secara cepat, transparan, dan berkeadilan sangat vital bagi Kejaksaan Agung.

        Langkah tegas dinilai menjadi pertaruhan utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

        "Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," tegasnya.

        Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

        Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penerbitan Keppres tersebut didasarkan pada usulan resmi Jaksa Agung yang telah melewati tahap penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

        Menurutnya, pergantian ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Agung demi menjaga keberlanjutan roda organisasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: