Kreator Wajib Tahu! YouTube Terapkan Aturan Baru Monetisasi Konten
Kredit Foto: Unsplash/Szabo Viktor
YouTube memperketat aturan monetisasi bagi konten berbasis kecerdasan artifisial (AI) dengan memperjelas jenis konten yang dinilai tidak autentik (inauthentic content). Kebijakan yang mulai berlaku pada 16 Juli 2026 itu berpotensi memengaruhi model bisnis kreator yang mengandalkan produksi video massal untuk mengejar pendapatan iklan.
Melalui pembaruan pedoman Program Mitra YouTube (YouTube Partner Program/YPP), platform tersebut menetapkan tiga kategori konten yang tidak lagi memenuhi syarat monetisasi, yakni konten generik atau berbasis templat, konten yang bersifat manipulatif secara emosional, serta penggunaan persona AI untuk membahas topik sensitif seperti kesehatan, keuangan, dan hukum.
Mengutip TechCrunch, YouTube menegaskan pembaruan tersebut bukan merupakan larangan baru terhadap penggunaan AI, melainkan penyempurnaan aturan yang sudah berlaku agar kreator memahami batasan konten yang layak memperoleh pendapatan dari iklan.
Kepala Kepercayaan dan Keamanan YouTube, Matt Halprin, mengatakan AI dapat menjadi alat yang meningkatkan produktivitas dan kreativitas kreator. Namun, teknologi yang sama juga memungkinkan produksi video berkualitas rendah dalam jumlah besar.
"AI dapat membantu orang membuat banyak video. Terkadang hasilnya sangat bagus dan meningkatkan kreativitas. Dan Anda bisa membuat konten berkualitas tinggi dalam jumlah lebih banyak. Ini yang ingin kami dorong dan miliki di YPP," ujar Halprin.
Kategori pertama yang tidak memenuhi syarat monetisasi adalah konten yang diproduksi secara berulang menggunakan AI, computer-generated imagery (CGI), atau templat dengan perbedaan yang sangat minim antarkonten. Video tutorial juga dapat masuk dalam kategori ini apabila hanya mereproduksi materi yang sudah ada tanpa menghadirkan unsur orisinal.
Kategori kedua mencakup konten yang sengaja dirancang untuk memancing emosi atau membuat penonton merasa terganggu demi meningkatkan jumlah penayangan.
Salah satu contoh yang disoroti YouTube adalah video yang menampilkan hewan dalam kondisi sengaja dibuat menderita sebelum kemudian "diselamatkan". Kanal yang secara konsisten memproduksi konten semacam itu dapat dikeluarkan dari YPP, terlepas dari apakah video dibuat menggunakan AI maupun secara manual.
Sementara itu, kategori ketiga menyasar penggunaan persona AI yang menyerupai manusia untuk membahas isu-isu sensitif, seperti layanan kesehatan, keuangan, dan persoalan hukum.
Menurut YouTube, penggunaan karakter AI dalam konteks tersebut berpotensi menyesatkan audiens sehingga tidak layak memperoleh monetisasi melalui platform.
Baca Juga: Meta Bakal Jual Kapasitas Komputasi ke Anthropic Senilai Rp179,4 triliun
Baca Juga: Cara Menghentikan Google Melacak Aktivitas Pencarian hingga Lokasi Pengguna
Halprin menegaskan kanal yang terlalu banyak memuat salah satu dari tiga kategori tersebut tidak akan memenuhi syarat memperoleh pendapatan melalui Program Mitra YouTube.
Meski demikian, YouTube menegaskan penggunaan AI tetap diperbolehkan sepanjang dimanfaatkan untuk menghasilkan konten yang orisinal, kreatif, dan memberikan nilai tambah bagi penonton.
Dengan penyempurnaan pedoman ini, YouTube mengisyaratkan bahwa kualitas dan orisinalitas konten akan menjadi faktor utama dalam penilaian monetisasi. Bagi kreator dan pelaku ekonomi kreatif yang mengandalkan pendapatan dari iklan digital, perubahan tersebut mendorong pergeseran strategi dari produksi video massal menuju konten yang lebih bernilai dan autentik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: