Ada Skenario Politik di Balik Suksesnya Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi: 2 Minggu Lalu...
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto mengaku sama sekali tidak terkejut dengan putusan sela pengadilan yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Henri, hasil tersebut justru telah diperkirakannya jauh sebelum majelis hakim membacakan putusan. Ia mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan skenario untuk mengamankan eks presiden agar tak perlu menjelaskan perihal ijazahnya di pengadilan.
Baca Juga: Tak Berakhir di Eksepsi, Jokowi Belum Selesai Kejar Urusan Perkara Ijazah dengan Dokter Tifa
"Ini memang skenario politik hukum yang sudah saya perkirakan jauh-jauh hari," kata Henri, dikutip Jumat (24/7/2026).
Ia mengungkapkan prediksi tersebut bahkan telah disampaikan dalam sebuah podcast bersama Rudi Kamri. Ia mengaku hal itu dilakukannya sekitar dua pekan sebelum putusan sela dibacakan.
"Sebagaimana sudah saya sampaikan dalam podcast dengan Rudi Kamri. Dua minggu lalu, yang hanya buang waktu, yang berakhir dengan bebasnya eks presiden dari pengadilan ijazah yang selama ini selalu dihindari," ujarnya.
Henri menjelaskan, sejak awal ia melihat perkara tersebut berpotensi berhenti pada tahap awal sehingga tidak pernah memasuki proses pembuktian terhadap pokok perkara.
Menurutnya, putusan sela yang mengabulkan eksepsi membuat sidang otomatis tidak berlanjut ke pemeriksaan saksi, ahli maupun terdakwa.
"Dengan diterimanya eksepsi terdakwa tersebut maka sidang terkait ijazah tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa," katanya.
Ia juga menyebut tidak akan ada pemanggilan terhadap Jokowi. Hal itu karena berkas perkara telah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum dari Dokter Tifa.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat penyusunan yang cermat.
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Baca Juga: UGM Ingatkan Prabowo: Kalangan Profesor Tak Akan Gentar Bayar Rp5 Juta Demi Tinggalkan Indonesia
Adapun berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dasar dikabulkannya eksepsi adalah karena surat dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan batal demi hukum dan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Jokowi dan Dokter Tifa dengan ini juga tidak perlu beradu kesaksian soal tuduhan ijazah palsu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar