Roy Suryo Manfaatkan Celah Hukum hingga Praperadilan Berjilid, Kubu Jokowi: Jangan Jadi Pengecut
Kredit Foto: Istimewa
Langkah Pakar Telematika Roy Suryo mendapatkan kritik usai kembali membuka peluang mengajukan praperadilan baru dalam perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia dinilai bertindak pengecut karena tak berani segera membereskan perkaranya dengan eks kepala negara itu.
Ketua Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan mengatakan mekanisme praperadilan seharusnya tidak terus dimanfaatkan sebagai jalan untuk memperpanjang proses hukum. Roy menurutnya harus segera menghadapi persidangan pokok perkara agar substansi kasus dapat diperiksa secara langsung.
Baca Juga: Bau Racun di Balik Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Penasihat Kapolri: Jejak Seperti Itu...
"Untuk Roy Suryo, udahlah. Praperadilan yang kau lakukan ini, itu yang terakhir, gitu," ujar Andi Azwan, dikutip Jumat (7/8/2026).
Andi mengatakan masyarakat kini lebih menunggu keberanian mantan menteri itu menjalani proses persidangan dibandingkan terus mengajukan praperadilan.
"Tapi yang menarik buat kita dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat kita, kamu jadi jangan seorang pengecut, ya, di garis besar. Jangan jadi seorang pengecut," tegasnya.
Roy menurutnya terus mencari ruang melalui mekanisme hukum yang masih memungkinkan untuk diajukan. Andi menegaskan perkara tersebut sebaiknya segera memasuki tahap pemeriksaan pokok agar seluruh bukti dan argumentasi dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.
"Jangan lagi anda memanfaatkan yang celah-celah dulu. Di KUHP yang baru yang bahwasanya, praperadilan itu dianjurkan sebelum masuk ke KUHP," tuturnya.
Sebelumnya, Tersangka Dugaan Fitnah Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo mengisyaratkan bahwa rangkaian upaya praperadilan yang ditempuh tim hukumnya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Bahkan, ia menyebut jumlah praperadilan yang diajukan berpotensi mencapai delapan kali.
Roy Suryo menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya akan terus memanfaatkan jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Masih Anggap Dirinya Seorang Presiden, Rocky Gerung: Padahal Masyarakat Ingin Dia Bertapa
"Pengajuan lagi itu tentu saja akan kita ajukan setelah peradilan yang keempat, apakah setelah peradilan yang keempat itu peradilan yang kelima, belum tentu juga setelah angka empat, bisa lima, bisa enam, bisa tujuh, bisa delapan," ujar Roy Suryo, dikutip Jumat (7/8/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: