Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kredivo dan KrediFazz Dipanggil OJK Soal Penagihan Debt Collector Tak Patut di Purworejo

        Kredivo dan KrediFazz Dipanggil OJK Soal Penagihan Debt Collector Tak Patut di Purworejo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Seiring dengan itu, OJK juga memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7) untuk meminta penjelasan terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

        Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, hingga rencana perbaikan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

        Diketahui bahwa, konsumen memang merupakan pengguna aplikasi Kredivo tetapi fasilitas pinjaman tunainya adalah produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi. Lalu, kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

        Agus menegaskan penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan tanggung jawab perusahaan jasa keuangan terhadap kepatuhan proses penagihan.

        "OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," ujar Agus dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).

        Sehubung dengan itu, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak yang bersangkutan.

        Lebih lanjut, kedua perusahaan juga diminta untuk menyampaikan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut kepada OJK dan mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.

        Baca Juga: OJK Panggil Direksi Bank Mantap Terkait Dugaan Investasi Bodong

        Baca Juga: Pensiunan Diduga Jadi Korban, OJK Panggil Direksi Bank Mantap Soal Penipuan Berkedok Investasi

        Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

        "Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya," kata Agus.

        Ke depan, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan fakta diperoleh secara utuh.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: