Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rp100 Triliun Terancam Mubazir, Said Didu Usul IKN Jadi Kantor Wapres

        Rp100 Triliun Terancam Mubazir, Said Didu Usul IKN Jadi Kantor Wapres Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu mengusulkan dua alternatif agar proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak berakhir sia-sia.

        Menurutnya, proyek tersebut sudah menelan anggaran hingga Rp100 triliun dan membutuhkan biaya pemeliharaan serta penyusutan sekitar Rp10 triliun per tahun.

        Said Didu menilai pemerintah bisa menempatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama para menteri Kabinet Merah Putih yang dianggap sebagai “Jokower” untuk berkantor di IKN. Alternatif kedua adalah menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.

        "Fakta IKN 2022 - 2026. Saatnya “dimanfaatkan” agar uang rakyat sekitar Rp 100 trilyun plus pemeliharaan dan penyusutan sekitar Rp 10 trilyun per tahun tidak mubazir," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (27/7).

        "Alternatifnya: 1) Wapres, DPR, dan Menteri Jokower pundakmu berkantor di IKN. 2) jadikan Ibu Kota Kaltim," imbuhnya.

        Baca Juga: Alasan Prabowo Didesak Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026

        Sebagai catatan, laporan resmi Otorita IKN (OIKN) menyebut biaya operasional dan pemeliharaan gedung pemerintahan di Kawasan Inti Pusat  Pemerintahan (KIPP) berkisar Rp485 miliar pada 2026, dan diproyeksikan naik menjadi Rp585 miliar pada Tahun Anggaran 2027.

        Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan infrastruktur dasar berkisar Rp200–300 miliar per tahun. Jika ditambah dengan operasional seluruh gedung pemerintahan baru, totalnya mencapai Rp585 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: