Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perry Warjiyo Mundur, Siapa Penggantinya? Prabowo Belum Putuskan

        Perry Warjiyo Mundur, Siapa Penggantinya? Prabowo Belum Putuskan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto belum menentukan nama pengganti definitif Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah masih memproses pengunduran diri Perry yang baru diterima pada Sabtu (25/7/2026).

        Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses pengisian jabatan tersebut belum bisa dilakukan secara cepat. Prabowo disebut belum sempat menentukan calon Gubernur BI definitif setelah menerima surat pengunduran diri Perry.

        "Nanti kan baru ya, baru kemarin juga. Jadi Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau menunjukkan calon yang definitif kan belum," ujar Prasetyo di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).

        Prasetyo menjelaskan kekosongan jabatan Gubernur BI tidak langsung diisi oleh pejabat definitif. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

        Untuk sementara, tugas Gubernur BI dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Destry sebelumnya ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara setelah Perry mengundurkan diri.

        Prasetyo mengatakan belum ada arahan khusus dari Prabowo mengenai calon pengganti Perry. Presiden juga disebut belum melakukan pertemuan untuk membahas proses tersebut.

        Pemerintah kini berencana segera mengatur pertemuan dengan Prabowo. Pembahasan mengenai proses pemilihan Gubernur BI definitif diharapkan dapat dimulai dalam waktu dekat.

        "Rencananya akan kita cari waktu, mungkin kalau bisa hari ini menghadap atau diskusi dengan Bapak Presiden," ucap Prasetyo.

        Sementara itu, Destry memastikan proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan berjalan sesuai aturan. Calon Anggota Dewan Gubernur BI nantinya diusulkan Presiden dan membutuhkan persetujuan DPR RI.

        "Calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya," kata Destry.

        Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ini Alasan dan Sosok Penggantinya

        Destry juga memastikan kegiatan BI tetap berjalan normal selama proses pengisian jabatan berlangsung. Menurutnya, sistem kepemimpinan di bank sentral bersifat kolektif-kolegial sehingga tugas BI tidak bergantung pada satu orang.

        "Di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif-kolegial. Tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," tutur Destry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: