Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan saksi tersebut bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya. Melainkan, hal itu dilakukan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
Jawaban Budi Prasetyo tersebut terkait peluang KPK memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam penyidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, status purna tugas tidak otomatis membuat seseorang akan dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," ujarnya.
Budi memastikan KPK akan terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK hingga tuntas. Menurutnya, penyidik juga berupaya mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," kata Budi.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Heri Gunawan alias Hergun dan Satori. Hingga kini, keduanya belum ditahan.
Dalam penyidikan, Hergun diduga menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menunjuk orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui sejumlah yayasan yang dikelola rumah aspirasi masing-masing.
Selain kepada BI dan OJK, keduanya juga diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan tersebut.
Pada periode 2021–2023, yayasan yang dikelola Hergun dan Satori disebut telah menerima dana dari sejumlah mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan.
Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Baca Juga: Bukan Ditembak, Polisi Sebut Ajudan Febrie Adriansyah Masih Hidup
Dana tersebut diduga kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui transfer. Penyidik juga menduga Hergun meminta bawahannya membuka rekening baru sebagai rekening penampung dana hasil pencairan melalui metode setor tunai. Uang tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri atas Rp6,3 miliar dari BI melalui PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
KPK menduga dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Selain itu, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan proses pencairannya agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: