Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny, terdapat banyak alasan konstitusional yang membuat putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu tidak lagi layak menduduki kursi Wapres.
"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya," tulisnya dalam akun X pribadinya, dikutip Selasa (28/7).
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai jika Gibran dipecat, maka Prabowo berpeluang menyelamatkan Indonesia.
"Karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa. UUD 1945 mengatur, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari," jelasnya.
Denny menambahkan, ada baiknya Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Prabowo pada 20 Oktober 2026.
"Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Baca Juga: Dua Alasan Ini Bisa Bikin Prabowo Mundur Tiba-Tiba dari Presiden
Namun, Denny juga mengutip pandangan seorang profesor hukum tata negara yang menilai tidak boleh berharap kepada Prabowo.
"Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: