Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Jelaskan Salah Pikir Prabowo Soal Universitas Republik Indonesia (URI)

        Mahfud MD Jelaskan Salah Pikir Prabowo Soal Universitas Republik Indonesia (URI) Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik proses pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diumumkan pemerintah. Menurutnya, pendirian perguruan tinggi tidak bisa dilakukan secara instan karena telah diatur melalui mekanisme yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

        Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official yang diunggah pada Selasa (28/7/2026), Mahfud menilai pembentukan URI dilakukan dengan urutan yang tidak semestinya. Ia menyoroti penunjukan pimpinan kampus yang disebut sebagai gubernur, sementara lembaga pendidikannya sendiri belum memiliki dasar yang jelas.

        "Saya ingin menyampaikan kepada Pak Prabowo, maaf saya bukan Londo Ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu," kata Mahfud.

        Mahfud menjelaskan, aturan mengenai pendirian perguruan tinggi telah diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan. Menurutnya, universitas harus lebih dulu melalui studi kelayakan, memiliki bidang ilmu yang jelas, menentukan lokasi, menyediakan lahan dan fasilitas pendukung, baru kemudian mengangkat pimpinan perguruan tinggi.

        Ia mempertanyakan konsep URI yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci, mulai dari fakultas yang akan dibuka hingga bidang ilmu yang akan dikembangkan.

        "Universitas itu didirikan dulu lembaganya. Ini lembaganya belum ada, langsung ditunjuk gubernurnya," ujarnya.

        Mahfud juga mengkritik penggunaan istilah "gubernur" sebagai pimpinan URI. Menurutnya, nomenklatur tersebut tidak dikenal dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

        Ia menyebut perguruan tinggi pada umumnya dipimpin oleh rektor, sedangkan istilah gubernur hanya dikenal dalam lembaga pendidikan tertentu, bukan universitas.

        "Di dalam undang-undang nama gubernur itu tidak dikenal dalam dunia pendidikan tinggi," kata Mahfud.

        Tak hanya menyoroti aspek prosedural, Mahfud juga mengaitkan pembentukan URI dengan pola pengambilan keputusan Presiden Prabowo yang menurutnya kerap diumumkan sebelum seluruh proses administrasi dan birokrasi disiapkan.

        Ia mencontohkan sejumlah kebijakan lain yang dinilainya memiliki pola serupa, mulai dari Board of Peace, MBG, hingga URI.

        Menurut Mahfud, keputusan-keputusan semacam itu akhirnya membuat kementerian terkait harus mencari dasar hukum maupun sumber pembiayaan setelah kebijakan diumumkan kepada publik.

        "Yang paling kasihan itu Menteri Keuangan. Terus harus menjelaskan uangnya dari mana. Sebelum membentuk sebuah lembaga kan harus ada nomenklaturnya dulu di APBN," ujarnya.

        Baca Juga: Soal Polemik 'Londo Ireng', Mahfud MD: Saya Paham

        Mahfud menambahkan, seorang menteri pada dasarnya tidak mungkin menyatakan presiden keliru di ruang publik. Karena itu, menurutnya, kehati-hatian Presiden menjadi sangat penting sebelum mengumumkan sebuah kebijakan.

        "Presidennya yang harus hati-hati. Karena kalau anak buah menyalahkan atasan, lebih baik mundur," katanya.

        Di akhir pembahasannya, Mahfud kembali mempertanyakan arah pengembangan URI. Ia mengatakan hingga kini belum ada penjelasan mengenai fakultas yang akan dibuka maupun konsep akademik universitas tersebut, padahal pimpinan lembaga telah lebih dahulu diumumkan kepada publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: