Kredit Foto: BPMI
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria memberikan penjelasan seputar status Manajer Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes yang tidak serta merta berstatus sebagai pegawai BUMN.
Dony mengatakan, Manajer Kopdes nantinya akan menjalani pembinaan selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan," ujar Dony saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Kendati begitu, ongkos untuk menggaji mereka seluruhnya akan ditanggung oleh negara. "Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah," imbuhnya.
Terkait status pasti Manajer Kopdes, Danantara pun menyerahkan penjelasannya kepada Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantar, Joao Angelo de Sousa Nota.
"Nanti akan ditanyakan sama Pak Jo, ya. Silakan nanti didiskusikan sama Pak Jo, nanti Pak Jo yang akan menjelaskan mengenai structure-nya gitu, ya," kata Dony.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari sempat bersuara bahwa status kerja Manajer Kopdes bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan pegawai BUMN yang akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Qodari menyampaikan, skema tersebut menjadi bagian dari penataan sistem kerja sebelum para manajer mulai ditempatkan. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai kontrak, hak dan kewajiban, perlindungan sosial, masa kerja, serta pengupahan.
"Para manajer berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal," kata Qodari dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
Untuk manajer Kopdes Merah Putih, perusahaan yang menjadi pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan perusahaan tersebut untuk menyiapkan proses penempatan para calon manajer.
"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara," ujar Qodari.
Baca Juga: Biayai KDMP dan MBG, OJK Minta Bank Himbara Perkuat Manajemen Risiko
Baca Juga: Ada Isu Manajer Kopdes Auto Berstatus Pegawai BUMN, Danantara: Sebetulnya...
Baca Juga: 23 Ribu Kopdes Merah Putih Sudah Rampung, Tapi 17 Ribu Masih Diverifikasi Jelang Operasional Oktober
Skema ini sekaligus menjawab posisi para manajer dalam struktur program Kopdes Merah Putih. Mereka menjalankan tugas untuk mengelola koperasi di daerah, tetapi hubungan kerjanya berada dengan perusahaan BUMN yang ditunjuk sebagai pemberi kerja.
Pemerintah menyebut masa kontrak dua tahun tersebut sebagai masa penguatan awal. Artinya, skema tersebut disiapkan untuk memberikan dasar hubungan kerja yang jelas ketika para manajer mulai menjalankan tugas di lapangan.
Kepastian tersebut dinilai penting karena sebagian calon manajer disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program Kopdes Merah Putih. Pemerintah karena itu tidak ingin proses penempatan dilakukan hanya dengan mengejar kecepatan tanpa memastikan hak dan kewajiban mereka terlebih dahulu.
"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan