Kredit Foto: Istimewa
Praktisi intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra mengungkap klaim mengejutkan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto mengetahui isu tersebut.
Radjasa menceritakan, menjelang Lebaran 2026 ia dipanggil ke kediaman Prabowo di Kartanegara. Saat itu ia bertemu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan menanyakan apakah Presiden mengetahui soal ijazah Jokowi. Menurut klaimnya, Prasetyo menjawab bahwa Prabowo tahu.
"Ketika saya dipanggil ke Kertanegara kemudian yang jumpai saya adalah Mensesneg. Kemarin baru lebaran kemarin nih saya ingat bulan puasa kok. Bulan puasa menjelang lebaran saya dipanggil. Saya tegas-tegas saya tanya ke Mensesneg, Pak, Pak Prabowo tahu enggak kalau ijazah Jokowi palsu? Tahu," ungkapnya dalam kanal YouTube 2045 TV, dikutip Kamis (30/7).
"Jadi saya tanya ya atas pertanya saya tanya ya karena kan Mensesneg bilang, "Oke sekarang kita apapun kita bicarakan di sini" Saya tanya itu "Tahu enggak kalau ijazah presiden tahu enggak kalau ijazah Jokowi itu palsu?" "Tahu"," imbuhnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak Radjasa. Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Mensesneg maupun Presiden Prabowo mengenai percakapan itu.
Ia juga menanyakan langkah Presiden terkait isu tersebut. Menurut klaimnya, Prabowo sudah mengingatkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan pihak lain. Namun, kenyataannya Roy Suryo tetap ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya bilang apa langkahnya, presiden sudah mengingatkan Kapori agar tidak ada kriminalisasi terhadap Roy Suryo. Tapi ternyata apa tetap aja terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo cs kan gitu," jelasnya.
Sebagai informasi, perkembangan terbaru kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Putusan pada 20 Juli 2026 itu menegaskan status Roy Suryo tetap sah sebagai tersangka.
Baca Juga: Drama Baru di PN Jaktim: Dakwaan Dokter Tifa Dihidupkan Lagi
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai strategi Roy Suryo yang mengajukan tiga praperadilan terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur. Hakim menegaskan, jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara tersebut.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan dalam sidang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: