Bayar Pajak STNK Online Bisa untuk Kendaraan Orang Lain, Ini Langkah Lengkapnya
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bayar pajak STNK tahunan kini tidak perlu lagi repot datang ke Samsat. Cukup lewat aplikasi Signal di ponsel, pajak kendaraan bisa dibayar kapan saja termasuk untuk kendaraan atas nama orang lain.
Sebelum membayar pajak kendaraan milik orang lain, kamu harus mendaftarkan kendaraan tersebut terlebih dahulu di aplikasi Signal. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Mendaftarkan Kendaraan Orang Lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan
- Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemilik, pilih "Milik Keluarga satu KK" jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK
- Masukkan NRKB atau nomor plat kendaraan pada kolom yang tersedia
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Centang kolom persetujuan dan klik "Lanjut"
- Tunggu notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan
Cara Bayar Pajak dan Kirim Bukti ke Rumah
Setelah kendaraan terdaftar, proses pembayaran pajak tahunan bisa langsung dilakukan. Bukti bayar pajak juga bisa dikirim ke alamat rumah tanpa perlu ke kantor Samsat.
- Pilih NRKB yang akan disahkan lalu klik "Lanjut"
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta jumlah tagihan akan muncul
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman dokumen
- Cek rekap biaya di layar, klik "Lanjut"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Kode bayar dan jumlah tagihan akan muncul sesuai bank yang dipilih
- Selesaikan pembayaran
Baca Juga: Jangan Sampai STNK Diblokir! Ini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online Cuma Pakai HP
Cara Pengesahan
Setelah pembayaran berhasil, unduh QR Code dari aplikasi Signal. Cetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm dan tempel pada bukti bayar pajak STNK yang dikirim ke rumah sebagai tanda pengesahan resmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: