Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Dokumen ini memuat identitas kendaraan dan pemilik, mulai dari nama pemilik, alamat, nomor rangka, nomor mesin, hingga spesifikasi kendaraan.
Setiap STNK hanya berlaku untuk satu kendaraan dan memiliki masa berlaku lima tahunan yang harus diperpanjang secara berkala setiap tahun. Karena itu, kehilangan atau kerusakan STNK perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun risiko penyalahgunaan data kendaraan.
Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK wajib mengajukan registrasi penggantian STNK di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar. Proses tersebut membutuhkan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2, persyaratan pengurusan STNK hilang atau rusak meliputi:
- formulir permohonan penerbitan STNK baru,
- KTP asli pemilik kendaraan,
- surat kuasa bermeterai, dan
- fotokopi KTP penerima kuasa apabila proses diwakilkan.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli,
- surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai,
- surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian,
- hasil cek fisik kendaraan bermotor, serta
- surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres.
Setelah seluruh dokumen lengkap, proses pengurusan dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Tahap pertama adalah melakukan cek fisik kendaraan dan menggandakan hasil pemeriksaan tersebut. Pemohon kemudian mengisi formulir permohonan serta melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan blokir kendaraan sekaligus penerbitan surat keterangan STNK hilang. Jika seluruh data telah dinyatakan valid, proses penerbitan STNK baru dapat dilanjutkan.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan melunasi pajak kendaraan apabila masih terdapat tunggakan. Setelah itu, pembayaran biaya penerbitan STNK dilakukan di loket Samsat sebelum dokumen baru diterbitkan.
Setelah seluruh tahapan selesai, STNK baru beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan diserahkan kepada pemohon.
Baca Juga: Begini Cara Kerja SIM Digital yang Baru Diluncurkan Korlantas
Sementara itu, biaya penerbitan STNK baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000. Adapun kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp200.000.
Besaran tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor, potensi denda keterlambatan apabila ada tunggakan, serta kebutuhan administrasi lain seperti fotokopi dokumen dan materai.
Untuk menghindari risiko penyalahgunaan identitas kendaraan, pemilik kendaraan disarankan menyimpan STNK di tempat aman dan tidak meninggalkannya di dalam kendaraan. Dengan penyimpanan yang tepat, risiko kehilangan dokumen penting tersebut dapat diminimalkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: