Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Putusan MK Tentang Pemisahan Anggaran MBG, PDIP: Usia Cawapres Aja Bisa

        Soal Putusan MK Tentang Pemisahan Anggaran MBG, PDIP: Usia Cawapres Aja Bisa Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sektor pendidikan. Menurutnya, putusan tersebut harus segera diterapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi.

        Charles menilai tafsir dalam putusan MK sudah sangat jelas. Ia mengatakan penganggaran MBG dalam klaster pendidikan dinyatakan inkonstitusional sehingga pemerintah wajib menyesuaikan kebijakan anggaran.

        "Kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," kata Charles di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2026).

        Menurut Charles, pelaksanaan putusan MK tidak seharusnya ditunda. Ia menilai pemerintah memiliki ruang untuk menerapkannya lebih cepat apabila memang berkomitmen menjalankan amanat konstitusi.

        Charles kemudian membandingkan dengan putusan MK terkait syarat usia calon wakil presiden yang dapat segera diimplementasikan. Menurutnya, putusan mengenai anggaran MBG yang menyangkut kepentingan masyarakat justru seharusnya bisa dijalankan lebih cepat.

        Baca Juga: APBN Terkuras Rp101,1 Triliun untuk MBG, Ini Penjelasan Purbaya

        "Masa putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa di dijalankan dalam 3 hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai 2 tahun," kata Charles.

        Ketua DPP PDI Perjuangan itu menegaskan seluruh pihak, termasuk partainya, menghormati dan wajib menaati setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda implementasi putusan terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari sektor pendidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: