Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Said Didu Bongkar BUMN Era Jokowi: Disebut Jadi Alat Kekuasaan, Bukan Lagi Murni Entitas Bisnis

Said Didu Bongkar BUMN Era Jokowi: Disebut Jadi Alat Kekuasaan, Bukan Lagi Murni Entitas Bisnis Kredit Foto: Instagarm/Said Didu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyoroti cara perusahaan pelat merah dikelola pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menilai BUMN tidak lagi sepenuhnya ditempatkan sebagai entitas bisnis, melainkan digunakan untuk kepentingan kekuasaan.

Pandangan tersebut disampaikan Said saat berbicara dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, Senin (21/9/2026). Pernyataan itu muncul ketika ia membahas rencana Presiden Prabowo Subianto meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang pernah dianggap merugikan BUMN.

Said menyatakan mendukung rencana tersebut. Namun, menurut dia, proses pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada direksi BUMN yang menjalankan perusahaan.

Ia justru meminta pemerintah melihat kebijakan yang berada di belakang berbagai persoalan perusahaan negara. Menurut Said, pihak yang memberikan penugasan maupun membuat kebijakan yang berdampak terhadap BUMN juga perlu diperiksa.

"Memang BUMN digunakan untuk kekuasaan," kata Said.

Menurut Said, penggunaan BUMN sebagai instrumen kekuasaan berkaitan dengan cara perusahaan negara tersebut diposisikan dalam proses pengambilan keputusan. Ia menilai BUMN semestinya bekerja berdasarkan pertimbangan bisnis, tetapi dalam praktiknya justru diperlakukan seperti entitas politik.

"BUMN itu kan seharusnya entitas bisnis, bukan entitas politik," ujar Said dalam pembahasannya.

Salah satu persoalan yang disorot adalah penugasan berbagai proyek kepada BUMN karya. Said menyebut Adhi Karya, Wijaya Karya, Waskita Karya, Nindya Karya, dan PTPP sebagai perusahaan yang menurutnya terdampak oleh penugasan pemerintah.

Ia memperkirakan total kerugian BUMN karya berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Said menilai angka tersebut tidak seluruhnya dapat dibebankan sebagai kesalahan direksi karena sebagian kerugian, menurut dia, berasal dari proyek yang diberikan melalui penugasan pemerintah.

"Ini rugi karena penugasan pemerintah," ujarnya.

Dari sini Said mempertanyakan pola pertanggungjawaban ketika sebuah proyek yang ditugaskan pemerintah justru menimbulkan beban bagi perusahaan negara. Ia menilai pihak yang memberikan penugasan seharusnya ikut diperiksa ketika pemerintah ingin mengurai penyebab persoalan BUMN.

Dalam konteks tersebut, Said menyebut nama Joko Widodo, Rini Soemarno, dan Erick Thohir ketika membahas pihak yang menurutnya berkaitan dengan penugasan kepada BUMN. Pernyataan itu merupakan pandangan Said dalam podcast tersebut dan bukan penetapan bahwa ketiga tokoh tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Selain penugasan proyek, Said juga mempersoalkan sejumlah transaksi aset BUMN. Salah satunya adalah pembelian jalan tol milik swasta yang menurutnya perlu dibuka proses negosiasi serta dasar penetapan harganya kepada publik.

"Dibeli dan kita tidak pernah tahu negosiasinya seperti apa," kata Said.

Menurut dia, pola kerja sama BUMN dengan perusahaan swasta juga perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemerintah, kata Said, perlu melihat isi berbagai perjanjian untuk mengetahui apakah kerja sama tersebut memberikan manfaat yang seimbang bagi perusahaan negara.

Said kemudian mengungkap pengalaman ketika dirinya menjadi komisaris PT Bukit Asam. Ia mengaku pernah menolak kontraktor yang dinilainya menawarkan nilai proyek terlalu mahal.

Menurut Said, nilai proyek yang pada 2019 berada di sekitar Rp5 triliun kemudian meningkat menjadi sekitar Rp17 triliun. Ia mengaku penolakannya terhadap proyek tersebut berujung pada pencopotan dirinya dari posisi komisaris.

"Saya dipecat karena saya lawan itu," katanya.

Persoalan lain yang disorot Said adalah kebijakan pemerintah yang menurutnya dapat memberikan dampak langsung terhadap BUMN. Ia mencontohkan kebijakan pembukaan pabrik semen asal China yang dipertanyakan dampaknya terhadap BUMN semen serta kebijakan impor bajaj.

Menurut Said, apabila kebijakan pemerintah membuat kondisi perusahaan pelat merah semakin berat, pihak yang membuat kebijakan tersebut juga perlu dimintai pertanggungjawaban. Dengan begitu, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada manajemen perusahaan yang menerima dampak dari kebijakan tersebut.

Said juga menyinggung PT Merpati Nusantara Airlines. Menurut dia, perusahaan tersebut seharusnya ditutup lebih cepat sehingga pemerintah tidak terus menanggung beban perusahaan yang bermasalah.

Ia bahkan menilai Kementerian Keuangan juga perlu diperiksa dalam konteks pengelolaan BUMN. Alasannya, pemerintah merupakan pemegang saham perusahaan negara sehingga keputusan untuk mempertahankan BUMN yang terus bermasalah juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu dilihat.

Di sisi lain, Said menyoroti persoalan sumber daya manusia di tubuh BUMN. Ia mempertanyakan penempatan komisaris dan direksi yang menurutnya tidak selalu berdasarkan latar belakang keahlian yang sesuai dengan bidang perusahaan.

Baca Juga: Said Didu Bongkar Rapor Seminggu Menkeu Suahasil: Kecewa Berat, Jauh dari Ekspektasi!

Menurut Said, kondisi tersebut dapat menyulitkan upaya membangun perusahaan negara yang benar-benar dikelola secara profesional. Ia pun mempertanyakan keseriusan pembenahan apabila pola penempatan orang di posisi strategis BUMN tidak berubah.

"Kalau masih seperti itu terus, saya agak sulit percaya bahwa memang ada keseriusan membenahi BUMN," ujar Said.

Meski melontarkan berbagai kritik, Said tidak menolak keberadaan Danantara sebagai lembaga yang mengelola aset dan investasi BUMN. Ia justru menyebut ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah agar pembenahan perusahaan negara dapat berjalan.

"Satu tetapkan targetnya. Dua pilih orang yang bisa melaksanakan target itu. Ketiga lindungi orang itu dari intervensi," kata Said.

Bagi Said, persoalan BUMN tidak cukup diselesaikan dengan mengganti atau memeriksa jajaran direksi. Ia menilai pembenahan juga harus menyentuh kebijakan, penugasan, tata kelola, serta intervensi yang dapat memengaruhi keputusan perusahaan negara.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama