Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Efek Polemik Ijazah, Jokowi Tak Lagi Dipanggil Insinyur oleh Elite Muhammadiyah

        Efek Polemik Ijazah, Jokowi Tak Lagi Dipanggil Insinyur oleh Elite Muhammadiyah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut mulai memengaruhi cara sebagian tokoh publik menyebut nama mantan kepala negara tersebut. Bahkan beberapa tokoh kini tak berani menyebut politikus itu sebagai insinyur.

        Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengaku kini tidak lagi berani memanggil mantan presiden itu dengan gelar akademik Insinyur.

        Baca Juga: Temukan Benang Merah Kasus Satpam Waduk Jatiluhur, Dedi Mulyadi: Tinggal Motif, Dendam Karena Apa...

        "Dulu saya memanggil dia itu, hormat pada awal-awalnya. Insinyur Joko Widodo. Sekarang tidak berani memanggil dia dengan insinyur," kata Busyro Muqoddas, dikutip Selasa (4/8/2026).

        Busyro mengatakan perubahan itu bukan karena ingin mengurangi rasa hormat kepada Jokowi. Ia menegaskan bahw hal tersebut dilakukan untuk menghindari munculnya anggapan bahwa dirinya ikut menguatkan klaim mengenai keaslian ijazah yang hingga kini masih menjadi polemik di ruang publik.

        Menurutnya, penyebutan gelar akademik saat ini berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak diinginkan, mengingat masih panasnya isu mengenai ijazah dari Jokowi.

        "Nanti saya dikira memperkuat keaslian ijazahnya. Naudzubillahimindzalik. Saya sebut nama aslinya saja," ujarnya.

        Hingga kini, polemik mengenai ijazah mantan presiden itu masih menjadi perhatian publik dan turut memunculkan beragam tanggapan dari tokoh politik, akademisi, hingga organisasi masyarakat. Sementara itu, berbagai proses hukum yang berkaitan dengan isu tersebut juga masih terus menjadi sorotan masyarakat.

        Terbaru, Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah surat dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum untuk Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. 

        Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel mengatakan bahwa jadwal persidangan telah ditetapkan oleh pengadilan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Hal itu menandai dimulainya kembali proses persidangan dari tahap awal.

        "Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," kata Immanuel.

        Menurutnya, agenda utama pada persidangan pertama bukan pemeriksaan saksi maupun pembuktian, melainkan pembacaan surat dakwaan baru yang telah disusun ulang oleh jaksa setelah sebelumnya mendapat koreksi dari majelis hakim.

        Baca Juga: Ada 'Sesuatu' di Balik Manuver Jokowi Akhirnya Buka-bukaan Dukung PSI: Makanya Dia Tak Pernah Keok

        "Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: