Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Wamenkumham: Jika Prabowo Jatuh, Kita Akan Punya Presiden Gibran

        Eks Wamenkumham: Jika Prabowo Jatuh, Kita Akan Punya Presiden Gibran Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia berpotensi dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka. Hal itu adalah konsekuensi konstitusional yang terjadi jika sewaktu-waktu ada hal yang membuat tak bisa memimpinnya sosok dari Presiden Prabowo Subianto.

        Pakar Hukum Tata Negara dan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan cara yang lebih sederhana dibandingkan menempuh mekanisme pemberhentian melalui proses konstitusional untuk menghentikan Gibran.

        Baca Juga: Efek Polemik Ijazah, Jokowi Tak Lagi Dipanggil Insinyur oleh Elite Muhammadiyah

        "Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan dia adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa," katanya dikutip Selasa (4/8/2026).

        Ia kemudian mengaitkan pembahasan tersebut dengan kemungkinan yang menurutnya dapat terjadi dalam sistem ketatanegaraan apabila presiden tidak lagi menjabat karena alasan tertentu.

        "Terlebih dengan krisis ekonomi yang tidak sederhana, skandal publik berupa korupsi yang ada di mana-mana, serta adanya potensi skandal pribadi sebagaimana saya tulis dalam 'Tiga Sebab Jatuhnya Rezim', kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin terjadi," ujarnya.

        Adapun Denny juga menguraikan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 mengatur jabatan presiden maupun wakil presiden dapat menjadi kosong apabila pejabat yang bersangkutan mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.

        Menurut Denny, dari beberapa mekanisme yang tersedia, pengunduran diri merupakan prosedur yang secara administratif lebih sederhana dibandingkan proses pemakzulan.

        "Itu kalau proses pemecatan yang kita lakukan. Ada proses lain yang lebih mudah secara cara, yaitu mendorong Gibran mengundurkan diri," ujar Denny Indrayana.

        Denny menegaskan bahwa sikap tersebut bukan didorong oleh persoalan pribadi terhadap Gibran. Ia menegaskan hal itu didasarkan pada pandangannya mengenai kondisi bangsa.

        Baca Juga: Temukan Benang Merah Kasus Satpam Waduk Jatiluhur, Dedi Mulyadi: Tinggal Motif, Dendam Karena Apa...

        Hingga saat ini, belum ada tanggapan dan tidak terdapat proses resmi terkait pemberhentian Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: